medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo mencanangkan sembilan hutan adat seluas 13.100 hektar yang tersebar di sejumlah provinsi di Indonesia. Pencanangan dilakukan di Istana Negara dan dihadiri sembilan komunitas masyarakat hukum adat beserta sejumlah menteri kabinet kerja.
Dalam sambutannya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa hak-hak tradisional masyarakat hukum adat tak cuma dilindungi melalui Undang-undang Dasar 1945 tetapi juga harus diakui dengan melestarikan hutan adat. Pengakuan tersebut, katanya, diberikan melalui Surat Keputusan (SK) pencanangan hutan adat.
"Dengan SK ini masyarakat bisa mengelola selamanya," kata Jokowi di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Jokowi menegaskan, hutan konservasi yang berubah status menjadi hutan adat tidak boleh diperjualbelikan. Hutan adat harus dilindungi karena memberikan manfaat besar bagi bangsa Indonesia
"Maka fungsi konservasi tetap harus dipertahankan tidak boleh diubah fungsinya," tegas dia.
Hal serupa disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Konsistensi terhadap pengakuan hutan adat akan dilanjutkan dengan penguatan kelembagaan dan pembinaan oleh Kemendagri, Kemensos serta Komnas HAM.
"Kami juga akan menata nomenklatur dalam perpetaan kehutanan yaitu dengan menambah rule base dan legenda peta," tutur Siti.
Berikut 9 Hutan Adat yang dicanangkan di Istana Negara;
1. Hutan Adat Ammatoa Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan seluas 313,99 hektar.
2. Hutan Adat Marga Serampas, Kabupaten Merangin sleuas 130 hektar.
3. Hutan Adat Wana Posangke, Kabupaten Morowali Utara seluas 6.212 hektar
4. Hutan Adat Bukit Sembahyang dan Padun Gelanggang, Kabupaten Kerinci, Jambi sleuas 39,04 hektar
5. Hutan Adat Kasepuhan Karang, Kabupaten Lebak, Banten, seluas 486 hektar
6. Hutan Adat Bukit Tinggai, Kabupaten Kerinci, Jambi seluas 41,27 hektar
7. Hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam, Kabupaten Kerinci, Jambi seluas 276 hektar.
8. Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan, Kabupaten Kerinci, Jambi seluas 452 hektar
9. Hutan Adat Tombak Haminjon, Kabupaten Humabahas, Sumatera Utara seluas 5.172 hektar.
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo mencanangkan sembilan hutan adat seluas 13.100 hektar yang tersebar di sejumlah provinsi di Indonesia. Pencanangan dilakukan di Istana Negara dan dihadiri sembilan komunitas masyarakat hukum adat beserta sejumlah menteri kabinet kerja.
Dalam sambutannya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa hak-hak tradisional masyarakat hukum adat tak cuma dilindungi melalui Undang-undang Dasar 1945 tetapi juga harus diakui dengan melestarikan hutan adat. Pengakuan tersebut, katanya, diberikan melalui Surat Keputusan (SK) pencanangan hutan adat.
"Dengan SK ini masyarakat bisa mengelola selamanya," kata Jokowi di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Jokowi menegaskan, hutan konservasi yang berubah status menjadi hutan adat tidak boleh diperjualbelikan. Hutan adat harus dilindungi karena memberikan manfaat besar bagi bangsa Indonesia
"Maka fungsi konservasi tetap harus dipertahankan tidak boleh diubah fungsinya," tegas dia.
Hal serupa disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Konsistensi terhadap pengakuan hutan adat akan dilanjutkan dengan penguatan kelembagaan dan pembinaan oleh Kemendagri, Kemensos serta Komnas HAM.
"Kami juga akan menata nomenklatur dalam perpetaan kehutanan yaitu dengan menambah rule base dan legenda peta," tutur Siti.
Berikut 9 Hutan Adat yang dicanangkan di Istana Negara;
1. Hutan Adat Ammatoa Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan seluas 313,99 hektar.
2. Hutan Adat Marga Serampas, Kabupaten Merangin sleuas 130 hektar.
3. Hutan Adat Wana Posangke, Kabupaten Morowali Utara seluas 6.212 hektar
4. Hutan Adat Bukit Sembahyang dan Padun Gelanggang, Kabupaten Kerinci, Jambi sleuas 39,04 hektar
5. Hutan Adat Kasepuhan Karang, Kabupaten Lebak, Banten, seluas 486 hektar
6. Hutan Adat Bukit Tinggai, Kabupaten Kerinci, Jambi seluas 41,27 hektar
7. Hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam, Kabupaten Kerinci, Jambi seluas 276 hektar.
8. Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan, Kabupaten Kerinci, Jambi seluas 452 hektar
9. Hutan Adat Tombak Haminjon, Kabupaten Humabahas, Sumatera Utara seluas 5.172 hektar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)