Ilustrasi Vape. (Foto: istock)
Ilustrasi Vape. (Foto: istock)

Mendag Segera Keluarkan Larangan Penjualan Rokok Vape

Gabriela Jessica Restiana Sihite • 02 November 2017 06:00
medcom.id, Jakarta: Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita segera melarang penjualan rokok vape atau rokok elektronik. Impor rokok tersebut juga akan dilarang tanpa rekomendasi dari Menteri Kesehatan.
 
"Saya setuju itu dilarang. Segera akan saya keluarkan larangan mengenai itu," ucap Enggar saat ditemui di Bekasi, Rabu 1 November 2017.
 
Enggar mengatakan, rokok vape yang beredar harus mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Saat ini, kedua izin tersebut belum dimiliki oleh para pengedar atau importir rokok vape.

Baca: Polisi Amankan Cairan Vape Mengandung Narkoba
 
Menurutnya, kandungan yang terdapat dalam rokok vape belum terdeteksi hingga saat ini. Karena itu, ia ragu rokok vape aman bagi kesehatan.
 
"Di beberapa negara lain juga itu sudah dilarang. Di sini, peredaran dan impor tidak ada izin dan sekarang lartas (larangan terbatas) sangat dibatasi," imbuh Enggar.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan