medcom.id, Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerima laporan kasus kematian bayi Tiara Deborah Simanjorang sejak dua hari lalu. Kemenkes pun mengutus Dinas Kesehatan Provinsi DKI dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) untuk menelusuri kasus tersebut.
"Apa yang dilakukan Kemenkes saat ini adalah menugaskan Dinas Kesehatan Provinsi DKI dan BPRS melakukan penelurusan atas kasus ini," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo dalam Prime Time News Metro TV, Minggu 10 September 2017.
Bambang memastikan tim penelusur sudah terbentuk. Penelusuran tersebut mulai dilakukan besok.
Tim bakal mencari tahu bagaimana pelayanan gawat darurat yang diberikan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, kepada bayi berusia 4 bulan 10 hari itu. Meski laporan sementara yang didapat oleh Kemenkes bahwa rumah sakit sudah memberikan layanan gawat darurat.
"Tentu besok tim akan bertemu dengan semua pihak yang memberikan layanan di rumah sakit dan lebih penting bertemu keluarga pasien untuk melakukan telusur dan klarifikasi terhadap upaya yang sudah dilakukan pihak rumah sakit," terang Bambang.
Sebelumnya, nyawa bayi Deborah melayang akibat persoalan administrasi. Selama 7,5 jam Deborah terkatung-katung sebelum akhirnya mengembuskan nafas terakhir pada pukul 10.00 WIB, Minggu 3 September 2017.
Peristiwa nahas ini terjadi saat sang bayi mengalami sesak nafas pada pukul 02.30 WIB, Minggu 3 September. Deborah yang terus batuk membuat kedua orang tuanya, Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang langsung membawa Deborah ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.
Karena keadaan Deborah yang sudah memburuk, dokter jaga saat itu, dr. Iren meminta Deborah untuk dibawa ke ruang perawatan intensif khusus bayi (pediatric intensive care unit/PICU) agar perawatannya maksimal. Henny dan suamiya diminta membayar uang muka perawatan PICU sebanyak Rp19,8 juta.
Karena kejadiannya tiba-tiba, mereka tak memiliki uang sejumlah itu. Keduanya lantas menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berharap bayi Deborah ditangani dulu. Namun, RS Mitra Keluarga Kalideres menyatakan belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Permintaan mereka ditolak.
Henny dan Rudianto yang hanya memiliki uang Rp5 juta memohon agar anaknya ditangani dulu. Mereka berjanji akan melunasi uang yang diminta begitu matahari terbit.
Pukul 06.00 WIB, kondisi Deborah semakin menurun. Ia masih di ruang IGD. Selama 17 menit berselang, Henny mengunggah kegalauannya di akun Facebook. Beberapa temannya merespon. Ada yang menyarankan untuk dibawa ke RS Tangerang.
Di sela itu, Henny juga berselancar mencari rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS dan memiliki fasilitas PICU. Henny juga meminta sahabatnya, Iyoh, untuk mengecek ke Rumah Sakit Koja.
medcom.id, Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerima laporan kasus kematian bayi Tiara Deborah Simanjorang sejak dua hari lalu. Kemenkes pun mengutus Dinas Kesehatan Provinsi DKI dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) untuk menelusuri kasus tersebut.
"Apa yang dilakukan Kemenkes saat ini adalah menugaskan Dinas Kesehatan Provinsi DKI dan BPRS melakukan penelurusan atas kasus ini," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo dalam
Prime Time News Metro TV, Minggu 10 September 2017.
Bambang memastikan tim penelusur sudah terbentuk. Penelusuran tersebut mulai dilakukan besok.
Tim bakal mencari tahu bagaimana pelayanan gawat darurat yang diberikan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, kepada bayi berusia 4 bulan 10 hari itu. Meski laporan sementara yang didapat oleh Kemenkes bahwa rumah sakit sudah memberikan layanan gawat darurat.
"Tentu besok tim akan bertemu dengan semua pihak yang memberikan layanan di rumah sakit dan lebih penting bertemu keluarga pasien untuk melakukan telusur dan klarifikasi terhadap upaya yang sudah dilakukan pihak rumah sakit," terang Bambang.
Sebelumnya, nyawa bayi Deborah melayang akibat persoalan administrasi. Selama 7,5 jam Deborah terkatung-katung sebelum akhirnya mengembuskan nafas terakhir pada pukul 10.00 WIB, Minggu 3 September 2017.
Peristiwa nahas ini terjadi saat sang bayi mengalami sesak nafas pada pukul 02.30 WIB, Minggu 3 September. Deborah yang terus batuk membuat kedua orang tuanya, Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang langsung membawa Deborah ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.
Karena keadaan Deborah yang sudah memburuk, dokter jaga saat itu, dr. Iren meminta Deborah untuk dibawa ke ruang perawatan intensif khusus bayi (pediatric intensive care unit/PICU) agar perawatannya maksimal. Henny dan suamiya diminta membayar uang muka perawatan PICU sebanyak Rp19,8 juta.
Karena kejadiannya tiba-tiba, mereka tak memiliki uang sejumlah itu. Keduanya lantas menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berharap bayi Deborah ditangani dulu. Namun, RS Mitra Keluarga Kalideres menyatakan belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Permintaan mereka ditolak.
Henny dan Rudianto yang hanya memiliki uang Rp5 juta memohon agar anaknya ditangani dulu. Mereka berjanji akan melunasi uang yang diminta begitu matahari terbit.
Pukul 06.00 WIB, kondisi Deborah semakin menurun. Ia masih di ruang IGD. Selama 17 menit berselang, Henny mengunggah kegalauannya di akun Facebook. Beberapa temannya merespon. Ada yang menyarankan untuk dibawa ke RS Tangerang.
Di sela itu, Henny juga berselancar mencari rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS dan memiliki fasilitas PICU. Henny juga meminta sahabatnya, Iyoh, untuk mengecek ke Rumah Sakit Koja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)