Petugas gabungan mengevakuasi korban meninggal akibat ledakan pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten, Kamis (26/10/2017)/ANTARA/Muhammad Iqbal
Petugas gabungan mengevakuasi korban meninggal akibat ledakan pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten, Kamis (26/10/2017)/ANTARA/Muhammad Iqbal

FOKUS

Petasan dan Ledakan Angka Kecelakaan Kerja

Sobih AW Adnan • 27 Oktober 2017 22:16
medcom.id, Jakarta: Dalam setahun, sedikitnya 100 ribu kasus kecelakaan kerja terjadi di Indonesia. Insiden itu bisa menimpa di tengah aktivitas formal maupun informal, termasuk berupa ledakan atau kebakaran.
 
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat, hingga pengujung 2016 telah terjadi 101.367 kecelakaan kerja di sebanyak 17.069 perusahaan. Jumlah yang cukup besar dari total 359.724 perusahaan yang terdaftar.
 
Miris memang. Apalagi, disebut juga bahwa dari semua kejadian itu mengakibatkan sebanyak 2.382 pekerja kehilangan nyawa. Angka yang cenderung naik, sebab di tahun-tahun sebelumnya jumlah yang muncul tidak lebih dari separuhnya saja.

Dan kemarin, sebanyak 47 pekerja dikabarkan meninggal dunia seiring meledaknya pabrik kembang api di kawasan industri Pergudangan 99, Kosambi, Tangerang, Banten. Peristiwa itu, seakan kian meneguhkan bahwa jaminan keselamatan kerja di Indonesia terbilang lemah, dan bermasalah.
 
Menambal kekosongan aturan
 
Risiko kecelakaan kerja, bukan sesuatu yang anyar. Itu makanya, sejak zaman Hindia Belanda pun sudah ada Veiligheids Reglement, Staatsblad No. 406 Tahun 1910 alias peraturan untuk menjagga keselamatan pekerja.
 
Memasuki kemerdekaan Indonesia, pemerintah menggenapi kekosongan melalui penerbitan bermacam bentuk aturan. Baik berupa Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Peraturan Menteri, serta Surat Edaran Menteri. Sementara, acuan utama aturan itu termaktub dalam UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
 
Meski begitu, Labor Institute Indonesia menilai, regulasi tentang sistem keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia masih tampak tak bergigi. Pemahaman dan pengetahuan pekerja untuk mengantisipasi kecelakaan di tempat kerja juga begitu minim. Belum lagi, pengawasan ketenagakerjaan yang memahami Sistem K3 masih amat kurang.
 
Demi menjamin perusahaan dalam pelaksanaan K3, pengawas dari Dinas Tenaga Kerja dan Perusahaan di masing-masing wilayah biasanya diberikan kewenangan menerbitkan sertifikat Zero Accident atau nihil kecelakaan. Namun, Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga menduga, hal itu tak bisa diandalkan lantaran amat mungkin disalahgunakan.
 
"Kementrian Ketenagakerjaan perlu segera melakukan revisi atas UU No.1 tahun 1970 tentang K3 ini, karena sudah out of date," kata Andy, Jumat 27 Oktober 2017.
 
Petasan dan Ledakan Angka Kecelakaan Kerja
Tim Inafis Bareskrim Polri kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten, Jumat (27/10/2017). Olah TKP dilakukan untuk menganalisa penyebab kebakaran tersebut serta menyisir kemungkinan adanya korban yang belum dievakuasi. ANTARA/Sigid Kurniawan/Aprilio Akbar
 
Contoh ketidakseriusan perusahaan dalam pelaksanaan K3 ini, bisa diambil dari peristiwa nahas meledaknya pabrik pada Kamis, 26 Oktober itu. Labor Institute Indonesia meyakini, dampaknya terlampau fatal karena selama bekerja para korban tidak dilengkapi alat perlindungan diri (APD).
 
Reaksi serupa juga ditunjukkan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Badan PBB itu menyarankan agar Pemerintah Indonesia dan para mitra sosialnya berkenan mengadaptasi peraturan dan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang sejalan dengan Kerangka Kerja ILO berupa Konvensi No. 187 yang diratifikasi pada Agustus 2015.
 
Melalui kesepakatan internasional ini, pemerintah harus mendefinisikan lingkungan kerja yang aman dan sehat sebagai hak dan menjabarkan bagaimana sistem dan program nasional dirancang, agar dapat mempromosikan peningkatan K3 secara berkelanjutan.
 
 "ILO akan terus menjalin kerjasama dengan para konstituen tripartitnya, pemerintah, organisasi pekerja dan pengusaha untuk mengeksplorasi bagaimana sebaiknya meningkatkan tindakan keselamatan guna mencegah insiden serupa di masa mendatang,” ujar Direktur ILO di Indonesia Michiko Miyamoto melalui keterangan resmi yang diterima pada Jumat, 27 Oktober 2017.
 
ILO mencatat, lebih dari 1,8 juta kematian akibat kerja terjadi setiap tahunnya di kawasan Asia dan Pasifik. Bahkan dua pertiganya ada di Asia. Dan Indonesia, ambil porsi cukup besar dibanding beberapa negara terdekatnya.
 
Memperkuat pengawasan
 
Peristiwa Kosambi, juga memberikan banyak pelajaran ihwal lemahnya pengawasan.
 
Indonesia Police Watch (IPW) bahkan menilai, peristiwa itu bisa jadi bukti bahwa perangkat bawah kepolisian dan Pemerintah Daerah (Pemda) yang mestinya berperan sebagai ujung tombak, tidak berjalan maksimal.
 
Sesuai aturan yang berlaku, seharusnya setiap tempat usaha memiliki standar pengamanan dan keamanan yang dilengkapi jalur evakuasi untuk digunakan dalam peristiwa-peristiwa tak terduga, seperti kebakaran, banjir dan gempa bumi.
 
Kewajiban pengawasan dalam menyediakan standar fasilitas keamanan ini menjadi tanggungjawab aparatur keamanan setempat. Terlebih dalam pabrik rawan terbakar, yakni gudang kembang api, apalagi petasan.
 
Baca: Melepesnya Pamor Petasan Lebaran
 
"Pengawasan itu menjadi Babinkamtibmas dan intelijen di tingkat Polsek maupun Polres untuk menghindari dua hal, keselamatan pekerjanya dan untuk menghindari penyalahgunaan bahan peledak sebagai bahan baku petasan," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane.
 
Saran IPW, memang tidak mengada-ada. Apalagi, jika penggunaan petasan saja dibatasi aturan, bagaimana bisa memproduksinya diberi kehalalan.
 
Atau bolehlah, jika Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa perusahaan bernama PT Panca Buana Cahaya Sukses itu mengantongi izin industri kembang api. Namun hal itu, tak boleh dijadikan alasan bagi petugas kepolisian untuk enggan melakukan investigasi lanjutan.
 
Peristiwa Kosambi jangan sampai terulang. Pemerintah, pihak pengawasan dan keamanan, terlebih perusahaan terkait amat berkewajiban menjamin para pekerja dari kecelakaan.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SBH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan