medcom.id, Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Muhammad mengakui masih kesusahan menindak pelanggar Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dia mengatakan, kewenangan Bawaslu saat ini cenderung abu-abu.
"Sekarang itu kewenangan Bawaslu setengah-setengah. Ini sekarang kewenangan kami hanya sampai menyalurkan aduan masyarakat saja. Ya kami kesusahan jadinya," kata Muhammad kepada
Metrotvnews.com, Jumat (9/12/2016).
Muhammad menjelaskan, sejauh ini Bawaslu hanya berwenang menerima laporan warga terkait pelanggaran pemilu. Laporan tersebut diolah Bawaslu dan nantinya diserahkan kembali ke Komisi Pemilihan Umum untuk ditindak.
Dia menganggap siklus tindak lanjut dari Bawaslu ke KPU masih kurang efektif. Menurut dia, Bawaslu sudah memiliki andil lebih menangani duduk persoalan pelanggaran pemilu atau pun pilkada.
"Harusnya Bawaslu yang mendapat laporan, yang mengolah, ya lebih tepat Bawaslu juga dong yang menindak. Karena Bawaslu yang paham permasalahannya," tegas Muhammad.
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jimly Asshiddiqie mengusulkan penguatan kewenangan Bawaslu. Salah satunya agar Bawaslu berwenang membubarkan partai politik.
Jimly merasa posisi pemerintah dalam membubarkan parpol belum tepat. "Karena kalau pemerintah yang membubarkan ya sama saja jeruk makan jeruk. Kan pemerintah berasal dari partai juga," ujar Jimly.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OJE))