medcom.id, Medan: Sengketa Pilkada Pematangsiantar memasuki babak baru. Meski salah satu bakal pasangan calon mengajukan peninjauan kembali (PK), pemilihan wali kota dan wakilnya yang sempat tertunda 10 bulan itu bakal digelar dengan empat calon.
Kepastian itu disampaikan Komisioner KPU Sumatera Utara Yulhasni, Rabu, 26 Oktober. "
Show must go on. Lanjut saja," tegasnya.
Dia mengatakan, KPU Pematangsiantar akan menggelar pemungutan suara pada 16 November 2016. Bila demikian, pilkada bakal diikuti empat calon.
Sebab, salah satu bakal pasangan calon, Survenof Sirait- Parlindungan Sinaga, telah dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU. Pasangan ini melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Pilkada Pematang Siantar yang seharusnya digelar serentak dengan daerah lain pada 9 Desember 2014, ditunda.
Baca: PTUN Medan: Survenof-Parlindungan Bisa Ikut Pilkada Pematangsiantar
Di tingkat PTUN, Survenof-Parlindungan memenangkan gugatan. KPU diperintahkan untuk membatalkan pencoretan Survenof-Parlindungan dari daftar calon. Sengketa berlanjut di PT TUN, yang menghasilkan keputusan menguatkan vonis PTUN.
KPU Pematangsiantar lantas mengajukan kasasi yang dikabulkan Mahkamah Agung pada September 2016. Bertolak dari putusan itu, KPU akan menggelar pemungutan suara.
Pilkada akan diikuti empat pasang calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yaitu, Sujito-Djumadi, Hulman Sitorus-Hefriansyah Noor, Teddy Robinson Siahaan-Zainal Purba dan Wesly Silalahi-Sailanto.
MA dinilai keliru
Namun, pihak Survenof-Parlindungan tengah mengupayakan PK. Pengajuan PK dilakukan pada 13 Oktober 2016 oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Ahmad Sukri Hasibuan.
Ahmad mengatakan, PK diajukan karena menilai keputusan MA keliru. Keputusan MA, kata dia, didasarkan pada perkara yang pangkalnya berawal dari persoalan pelanggaran etik penyelenggara, dalam hal ini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 61/DKKP-PKE-IV/- 2015 tertanggal 23 November 2015.
"Menurut kami, pemberian sanksi terhadap penyelenggara yakni Panwaslu Pematangsiantar tidak serta merta menganulir keputusan yang terdahulu mereka. Kami menilai DKPP di sini melampaui kewenangan mereka menganulir keikutsertaan Surfenov-Parlindungan Sinaga," kata Ahmad.
Ia menjelaskan, selain mengajukan PK mereka juga akan menyurati KPU Sumut dan KPU Kota Pematangsiantar agar menunda tahapan pilkada setelah munculnya putusan MA tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SAN))