Makassar: Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengimbau masyarakat menunggu hasil resmi dari KPU soal Pemillihan Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Jika kotak kosong unggul atas pasangan calon tunggal, pemerintah telah mempersiapkan skenarionya.
Pada penghitungan langsung atau real count KPU, kotak kosong sementara meraih suara mayoritas. Hasil tak jauh berbeda ditunjukan hasil hitung cepat pada hari pemungutan suara.
Sumarsono yang juga menjabat Gubernur Sulsel mengatakan, kemenangan kotak kosong berarti Pilkada Makassar akan digelar pemilihan ulang pada Pilkada serentak tahap berikutnya. Karena tahun 2019 tidak ada Pilkada, berarti Pilkada Makassar digelar tahun 2020.
“Andaikata jika kolom kosong menang, berarti kepala pemerintahan akan kosong. Jika kosong, maka diisi pejabat wali kota dari pemerintah provinsi,” kata Sumarsono pada konferensi pers di Makassar, Kamis 28 Juni.
Kekosongan yang dimaksud Sumarsono, adalah kondisi jika Pilkada Makassar mengharuskan pemilihan ulang. Wali kota saat ini berakhir masa jabatannya pada Mei 2019. Berarti ada jeda hingga Pilkada digelar pada tahun 2020.
Menurut Sumarsono, saat ini belum diketahui hasil Pilkada Makassar. Dia enggan berandai-andai, apakah paslon tunggal menang atau kalah. Hasil pilkada, menurutnya, masih menunggu proses real count dan rekapitulasi berjenjang di KPU.
“Hari ini belum ada informasinya. Kita sabar, tunggu keterangan dari KPUD,” ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))