medcom.id, Jepara: Pemilih difabel wajib didampingi saat menentukan pilihan saat pemilihan kepala daerah Jepara. Pendamping bisa dari pihak keluarga atau orang lain yang dipercaya dan ditunjuk oleh pemilih.
Komisioner KPU Subchan Zuhri menyampaikan syarat pendamping harus mengisi surat pernyataan pendamping. Surat pernyataan atau formulir C2 disediakan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
”Pengisian surat pernyataan bisa dilakukan kapan saja sebelum pemilihan berlangsung. Surat pernyataan tersebut wajib dibawa saat mendampingi,” kata Subchan, Selasa (17/1/2017).
Kewenangan pendamping, Subchan menerangkan, hanya mengantar pemilih sampai di bilik suara. Pendamping juga bisa menunjukkan tata cara pencoblosan jika pemilih kurang memahami.
“Untuk pencoblosannya tetap dilakukan sendiri. Kecuali yang cacat fisik seperti tak punya tangan boleh dicobloskan. Tentu berdasarkan pilihan yang bersangkutan,” kata Subchan.
Sebanyak 430 pemilih difabel terdaftar sebagai pemilih di Pilkada Jepara 2017. Terdiri dari pemilih tuna daksa 101 orang, tuna netra 75 orang, tuna rungu/tuna wicara) 49 orang, dan tuna grahita 84 orang.
“Ada juga pemilih jompo sebanyak 121 orang,” kata Subchan.
Pemilih difabel, ditambahkan Subchan, tersebar di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Setiap kecamatan dipastikan ada pemilih difabel. Namun, tidak semua TPS ada pemilih difabel.
Bagi pemilih difabel tidak disediakan kertas surat suara khusus. Hanya, bagi pemilih tuna netra, KPU Jepara akan menyediakan alat bantu baca surat suara (template). Nantinya, setiap TPS akan disediakan satu template.
“Saat ini template baru kami pesankan,” ujar Subchan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((UWA))