Jakarta: Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto setuju dengan rencana revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Revisi regulasi tersebut perlu dilakukan untuk mengganti calon pada Pilkada 2018 yang terkena kasus korupsi.
"Asal bisa ganti calon, Golkar mendukung opsi hukum apa pun," ujar Airlangga di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa malam, 27 Maret 2018.
PKPU saat ini dinilai merugikan partai politik. Calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka otomatis bakal kalah telak. Pergantian calon bisa dilakukan tanpa menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.
"Kalau kita menunggu sampai inkrah itu akan makan waktu sampai lama. Akibatnya posisi akan lowong. Tentu bagi partai politik siapa pun, itu bukan posisi yang menguntungkan," ungkapnya.
Airlangga menuturkan Golkar telah mengusulkan pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Itu dilakukan sebagaimana usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi Golkar mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat Perppu dan Golkar sedang mempersiapkan draf. Kami sudah sampaikan kepada Presiden (Joko Widodo). Golkar mengusulkan 30 hari sebelum pilkada bisa diajukan pengganti," beber Menteri Perindustrian itu.
Tiga calon kepala daerah yang diusung Golkar ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di tengah gelaran Pilkada Serentak 2018. Mereka ialah calon bupati Subang Imas Aryumningsih, calon bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, dan calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OJE))