Jakarta: Partai Gerindra siap menggugat hasil Pilgub Jawa Barat dan Jawa Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dilakukan jika hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terjadi selisih tipis.
"Jika hasil rekapitulasinya terjadi perbedaan sangat tipis dan memungkinkan diuji, kemungkinan bisa ke MK," kata Wakil Ketua Umum Gerindra, Ferry Juliantono kepada wartawan, Kamis, 28 Juni 2018.
Ferry mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti dari seluruh saksi. Gerindra juga tetap mengawal suara di dua wilayah itu.
Menurut Ferry, proses perhitungan manual oleh KPU Jawa Barat juga belum bisa menentukan siapa yang lebih unggul. "Antara pasangan Ridwan Kamil - Uu atau Sudrajat-Syaikhu, mengingat perbedaan yang sangat tipis," ujarnya.
Ferry mengatakan, selisih suara versi hitung cepat lembaga survei juga masih di luar
margin of error. Dengan begitu, kata dia,
margin of error hitung cepat lembaga survei menjadi tidak berlaku.
"Kenaikan tajam pasangan kami yang sangat di luar
margin of error lembaga-lembaga survei menjadikan
margin of error di
quick count di Jabar menjadi tidak berlaku," ungkapnya.
Baca: Kalah, Gus Ipul-Puti Menghormati Hasil Hitung Cepat
Terkait Pilgub Jateng, Ferry membeberkan, data hitung cepat lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) mencatat pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin memeroleh suara 58,58 persen. Sementara, pasangan Sudirman Said-Ida Fauziyah di angka 41,42 persen.
Ferry meyakini selisih suara bisa lebih tipis berdasarkan hasil hitung manual KPU. Ferry mengatakan, kondisi itu bakal menimbulkan kesimpulan berbeda terhadap hasil pilkada secara menyeluruh.
"Pilkada Jabar dan Jateng adalah kemenangan perlawanan oposisi," tegasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((FZN))