Medan: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut mengabulkan permohonan sengketa Pilkada yang diajukan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut JR Saragih-Ance Selian. Dengan putusan tersebut, pasangan ini dapat kembali mengikuti kontestasi Pilgub Sumut 2018.
JR Saragih mengatakan keputusan yang dibacakan Majelis Musyawarah Bawaslu merupakan doa dari para pendukung pasangan tersebut untuk terus melaju dalam pencalonan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.
"Sama-sama kita dengar bahwa Majelis Musyawarah membatalkan putusan KPU Sumut yang menyatakan kami tidak bisa maju dalam Pilgub. Permohonan kami dikabulkan," ucap JR Saragih usai menghadiri putusan musyawarah sengketa pilkada di Kantor Bawaslu Sumut, Sabtu 3 Maret 2018.
JR Saragih yang didampingi Ance Selian mengatakan secepatnya akan melengkapi administrasi dengan melakukan legalisir ulang ijazah SMA miliknya ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai putusan majelis musyawarah.
"Itu akan kami lakukan secepatnya dan akan kami kordinasikan dulu dengan tim kuasa hukum kami," ucap JR Saragih penuh haru.
Sesuai putusan Bawaslu Sumut, JR Saragih selaku pemohon diperkenankan melakukan legalisir ulang ijazah SMA miliknya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Namun proses legalisir ini harus bersama-sama dengan KPU Sumut selaku pihak termohon.
"Kami akan lakukan karena ijazah saya sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah diputuskan Mahkamah Agung. Kalau KPU Sumut tidak mau, maka itu bukan urusan kami. Kami selaku pemohon akan lakukan itu, dan kami akan serahkan sesuai instruksi putusan majelis," tegas JR Saragih.
Terkait kelanjutan untuk menarik suara masyarakat dalam pencalonan di Pilgub Sumut, JR Saragih pun pasrah mengingat dua rivalnya yakni pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan asangan Djarot Saiful Hidayat -Sihar Sitorus telah lebih dahulu berkampanye.
"Kami serahkan pada Tuhan. Biarkan masyarakat yang menilai. Saya yakin masyarakat Sumut sudah punya idola yang akan dipilihnya," kata JR Saragih.
Secara terpisah, Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan putusan Majelis Musyawarah sangat jauh dengan bukti dan fakta persidangan. Kendati demikian, pihaknya belum menentukan langkah-langkah selanjutnya, karena masih menunggu salinan putusan.
"Sepintas kita dengar pembacaan putusan majelis, kita agak merasa putusan tampaknya tidak ada terkait bukti dn fakta sidang soal legalisir. Kok lari ke suku dinas pendidikan kota. Kita katakan itu tidak absah. Kok tiba-tiba suku dinas. Ini meloncat dari dokumen dan fakta persidangan," tegas Benget usai sidang didampingi jajaran Komisioner KPU Sumut.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan mengatakan para pihak yakni pemohon yakni JR Saragih-Ance Selian dan termohon yakni KPU Sumut telah meminta Bawaslu untuk memutus perkara sengketa seadil-adilnya. Putusan yang diberikan majelis Musyawarah, kata Syafrida, sudah adil.
"Ada permintaan dari pemohon dan termohon untuk memutuskan seadil-adilnya. Buktikan terkait fakta persidangan. Jadi perintah untuk melaksanakan point-point yang kami ucapkan tadi," pungkas Syafrida.
Seperti diketahui, sebelumnya pasangan JR Saragih-Ance Selian dinyatakan gugur oleh KPU Sumut sebagai peserta Pilgub Sumut 2018. Pasangan ini gugur lantaran JR Saragih dinyatakan tidak memenuhi syarat calon yakni legalisir ijazah milik JR Saragih diduga adanya ketidakabsahan karena tidak dilegalisir oleh pejabat berwenang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SCI))