Pekalongan: Orang yang mengalami gangguan kejiwaan atau biasa disebut gila, ternyata masih memiliki hak untuk memilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018. Mereka dapat menggunakan hak pilihnya, selama memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
“Ada 85 orang yang yang dinyatakan gila oleh keluarganya. Nah, keluarganya ini berharap mereka dikeluarkan dari DPT. Tapi, regulasi dari KPU kan tidak bisa serta merta mengeluarkan. Harus ada surat keterangan gila dari instansi terkait. Jika belum ada surat, maka masih bisa nyoblos,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan, Mudasir, saat dihubungi Medcom.id, Jumat, 9 Maret 2018.
Disampaikan Mudasir, secara konstitusi, orang gila memang tidak memiliki hak suara. Namun, secara administratif, status gila harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau dinas terkait.
“Secara hukum, kalau tidak ada surat keterangan dari lembaga terkait, maka mereka ini tidak gila. Jadi sangat mungkin sekali, jika mereka akan menggunakan hak suaranya. Nah, ini pasti akan menimbulkan polemik di masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Mudasir, seseorang dinyatakan gila atau tidak, harus melalui tes tertentu. Ia mengaku KPU tidak memiliki anggaran untuk melakukan tes kepada orang-orang yang diduga gila. Sehingga pihaknya berkoordinasi dengan pemda setempat, agar segera mengambil tindakan terkait hal tersebut.
“Kami tidak ada anggaran untuk itu, maka kami minta pemda setempat, agar segera menyikapi. Karena, hal ini pasti akan mengganggu pada partisipasi pemilih,” katanya.
Berdasarkan hasil coklit, jumlah pemilih di Kabupaten Pekalongan sebanyak 722.899 orang. Jumlah pemilih baru sebanyak 25.997 orang. Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 54.092 orang, dengan rincian pemilih meninggal 16.637 orang, pemilih ganda 8.524 orang, di bawah umur sebanyak 158 orang, pindah domisili sebanyak 23.401 orang, tidak dikenal sebanyak 5.002 orang, berstatus TNI sebanyak 39 orang, berstatus anggota Polri sebanyak 49 orang, hilang ingatan atau gila sebanyak 85 orang, dan bukan penduduk setempat sebanyak 1.007 orang.
Jumlah data pemilih diperbaiki sebanyak 60.838 orang, pemilih disabilitas sebanyak 1.547 orang, jumlah pemilih yang memiliki KTP-el sebanyak 676.493 orang, pemilih belum KTP-el atau dengan Suket dari Disdukcapil sebanyak 9.327 orang, jumlah pemilih yang belum dipastikan KTP-el sebanyak 37.079 orang, dan pemilih potensial non KTP-el sebanyak 41.225 orang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))