Sejumlah kendaraan melintasi di Jalan Rasuna Said, Kunigan Jakarta. (Foto: MI/Galih Pradipta)
Sejumlah kendaraan melintasi di Jalan Rasuna Said, Kunigan Jakarta. (Foto: MI/Galih Pradipta)

Sulit Menerapkan Jalan Berbayar di Ibu Kota

27 Maret 2018 12:44
Jakarta: Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mewacanakan mobil pribadi yang masuk ke wilayah ibu kota akan dikenakan tarif.
 
Meski konsep jalan berbayar sudah ada dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, wacana tersebut dinilai tidak adil dan berpotensi memunculkan 'balas dendam' dari wilayah luar Jakarta.
 
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan sulit menerapkan kebijakan jalan berbayar di DKI Jakarta. Ada banyak prasyarat yang harus dipenuhi sebelum merealisasikan wacana tersebut.

"Wacana ini masih terlalu cair untuk dibicarakan kecuali BPTJ sudah punya persiapan khusus karena penerapan kebijakan ini sangat berat," ujarnya, dalam Metro Pagi Primetime, Selasa, 27 Maret 2018.
 
Tulus mengatakan sebelum jauh mewacanakan jalan berbayar bagi semua kendaraan pribadi yang masuk ke ibu kota, BPTJ mestinya dapat menerapkan wacana tersebut di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin yang tak kunjung terealisasi.
 
Jika pun sudah terealisasi, masih banyak pekerjaan rumah lain yang tak boleh dilewatkan pemerintah. Terutama terkait kesiapan infrastruktur jalan dan moda transportasi umum yang sudah harus tersedia.
 
"Angkutan umum massal harus menjadi prasyarat utama yang tidak boleh ditawar. Kalau pun sistemnya sudah baik dengan tarif terjangkau ini baru satu prasyarat, belum prasyarat lain yang juga harus dipenuhi," kata Tulus.
 
Jangan lupa pula, kata Tulus, kebijakan jalan berbayar bisa ditiru oleh semua kota besar di Indonesia dengan catatan volume kemacetan di ruas jalan tersebut melebihi kapasitas maksimal kendaraan yang boleh melintas.
 
Ia menambahkan karena sistem jalan berbayar kemungkinan hanya diterapkan di jalan protokol, kesiapan infrastruktur, teknologi, sampai dengan mekanisme pembayaran harus menjadi prasyarat utama yang terlebih dulu dipenuhi.
 
"Makanya BPTJ atau Kemenhub harus punya kajian mendalam kalau ini diterapkan. Efeknya positif atau negatif? sehingga sebanding dengan kemacetan itu sendiri. Kalau negatif tentu dari sisi ekonomi akan merugikan," jelas dia.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan