Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Bantar Gebang. (Foto: MTVN/LB Ciputri Hutabarat)
Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Bantar Gebang. (Foto: MTVN/LB Ciputri Hutabarat)

Blokade TPST Bantargebang Dibuka

Gana Buana • 24 Juni 2016 13:26
medcom.id, Bekasi: Polisi membuka pintu pagar besi yang menutup jalan masuk ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. Truk kini bisa lalu-lalang membuang sampah ke TPST.
 
Kapolres Kota Bekasi Kombes Herry Sumarji mengatakan, pihaknya telah membuka pagar besi TPST Bantargebang sejak Kamis, sekitar pukul 17.00 WIB. Kini tak ada lagi antrean panjang truk sampah menuju TPST Bantargebang.
 
"Sejak kemarin sore pembuangan sampah sudah lancar, tidak ada penutupan TPST," kata Herry, Jumat (24/6/2016).
 
Herry mengatakan, polisi tak segan menangkap warga yang menghalangi truk sampah masuk ke TPST Bantargebang. Herry menyiagakan personelnya untuk mengamankan kelancaran pembuangan sampah. "Personel masih bersiaga di sekitar lokasi," katanya.
 
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata menyayangkan blokade yang dilakukan warga. Ia mengimbau warga menyalurkan aspirasi melalui DPRD Kota Bekasi atau Wali Kota Bekasi.
 
"Saya sarankan sampaikan aspirasi ke DPRD atau Wali Kota dulu, jangan menutup TPST Bantargebang," kata Ariyanto.
 
Menurutnya, rasa tidak puas warga dengan Pemerintah Provinsi DKI harusnya disalurkan melalui lembaga. Warga tak perlu melakukan hal yang tidak terpuji.
 
"Kami belum tahu alasan mereka memblokade pintu masuk TPST Bantargebang, sebab hingga kini belum ada warga yang datang menyampaikan aspirasinya ke legislator," ujar Ariyanto.
 
Sebelumnya warga memblokade pintu masuk TPST Bantargebang pada Rabu 22 Juni. Aksi itu dilakukan menyusul SP 3 yang dilayangkan Pemprov DKI kepada pengelola TPST Bantargebang  PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI) pada 21 Juni 2016. Dalam SP 3 itu disampaikan pemutusan kontrak.
 
SP3 diterbitkan setelah audit perjanjian kerja sama dengan pengelola TPST Bantargebang selesai. Audit dilakukan oleh PriceWaterhouse Coopers, pihak yang ditunjuk resmi oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
 
Penunjukan auditor independen ini merupakan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. Salah satu bagian yang diaudit adalah mengenai kewajiban membangun gassification landfill anaerobic digestion. Hasil audit tersebut tetap menunjukkan pengelola TPST Bantargebang wanprestasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan