medcom.id, Jakarta: Partai Gerindra menjadi inisiator Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang digulirkan DPRD DKI. Dari 20 tanda tangan yang dibutuhkan, sudah 18 anggota dewan yang menandatangani HMP.
Anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman mengatakan, Gerindra akan memperjuangankan penggunaan HMP buat menggulingkan Ahok.
"Kami akan terus berjuang (Gunakan HMP). Memang upaya ini sedikit banyaknya atas dorongan masyarakat yang sudah resah dengan kepemimpinan Ahok," kata Prabowo kepada Metrotvnews.com, Jumat (3/6/2016).
Prabowo tidak takut jika penggunaan HMP untuk menjatuhkan Ahok dianggap bermuatan politis karena digulirkan menjelang Pilkada DKI 2017. Dia bilang, DPRD DKI memang lembaga politik.
"Tidak masalah kalau upaya ini dianggap sebagai politis, karena DPRD memang lembaga politik. Soal itu biarkan publik menilai," ujarnya.
Wacana penggunaan HMP atas desakan masayarakat yang berunjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI, 20 Mei. Mereka ingin Ahok turun dari jabatannya karena diduga terlibat kasus korupsi, seperti kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, reklamasi Teluk jakarta, dan rencana penggusuran Kampung Luar Batang.
Anggota Komisi D ini berharap langkah empat fraksi yang sepakat menggunakan HMP diikuti fraksi lainnya. Dia bilang, pihaknya akan terus menjalin komunikasi dengan fraksi lainnya buat mendorong penggunaan HMP.
"Harapannya Fraksi PDIP bisa ikut. Karena ketua harian mereka membebaskan anggotanya. Kita yakin bisa," kata Prabowo.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan Wakilnya Djarot Syaiful Hidayat. Foto: MI/Panca
Jika syarat pengajuan HMP terpenuhi, maka wacana tersebut akan di bahas di Badan Musyawarah (Bamus) dan akan diajukan di sidang paripurna. Jika disepakati, maka akan dibentuk panitia khusus (Pansus) HMP untuk Ahok.
"Jika mencapai quorum, maka pengajuan HMP bisa dibahas. Jika forum setuju, maka dibentuk Pansus HMP," ujar Prabowo.
13 anggota Fraksi Partai Gerindra sudah meneken surat pernyataan setuju penggunaan HMP. Mereka adalah M. Taufik, Taufik Hadiawan, Abdul Ghoni, Iman Satria, Fajar Sidik, Nuraina, Prabowo Soenirman, M. Arief, Endah Setia Dewi, Syarif, Seppalga Ahmad, Rani Mauliani, dan Rina Aditya Sartika.
Dari Fraksi PPP, Abraham Lunggana alias Lulung dan Riano. Dari Fraksi Golkar adalah Ramli dan Fraksi Partai Demokrat-PAN adalah Mujiono.
Tidak mudah DPRD menggulirkan HMP. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Hak yang bisa berujung pemakzulan itu harus disahkan lewat rapat paripurna.
Rapat paripurna itu harus dihadiri minimal 3/4 atau 75 persen dari 106 anggota DPRD DKI, yakni 79,5 orang, atau dibulatkan 80 orang. Kemudian usulan HMP itu harus disetujui minimal 2/3 atau 67 persen dari anggota yang hadir (80 orang), yakni 53 orang.
medcom.id, Jakarta: Partai Gerindra menjadi inisiator Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang digulirkan DPRD DKI. Dari 20 tanda tangan yang dibutuhkan, sudah 18 anggota dewan yang menandatangani HMP.
Anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman mengatakan, Gerindra akan memperjuangankan penggunaan HMP buat menggulingkan Ahok.
"Kami akan terus berjuang (Gunakan HMP). Memang upaya ini sedikit banyaknya atas dorongan masyarakat yang sudah resah dengan kepemimpinan Ahok," kata Prabowo kepada
Metrotvnews.com, Jumat (3/6/2016).
Prabowo tidak takut jika penggunaan HMP untuk menjatuhkan Ahok dianggap bermuatan politis karena digulirkan menjelang Pilkada DKI 2017. Dia bilang, DPRD DKI memang lembaga politik.
"Tidak masalah kalau upaya ini dianggap sebagai politis, karena DPRD memang lembaga politik. Soal itu biarkan publik menilai," ujarnya.
Wacana penggunaan HMP atas desakan masayarakat yang berunjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI, 20 Mei. Mereka ingin Ahok turun dari jabatannya karena diduga terlibat kasus korupsi, seperti kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, reklamasi Teluk jakarta, dan rencana penggusuran Kampung Luar Batang.
Anggota Komisi D ini berharap langkah empat fraksi yang sepakat menggunakan HMP diikuti fraksi lainnya. Dia bilang, pihaknya akan terus menjalin komunikasi dengan fraksi lainnya buat mendorong penggunaan HMP.
"Harapannya Fraksi PDIP bisa ikut. Karena ketua harian mereka membebaskan anggotanya. Kita yakin bisa," kata Prabowo.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan Wakilnya Djarot Syaiful Hidayat. Foto: MI/Panca
Jika syarat pengajuan HMP terpenuhi, maka wacana tersebut akan di bahas di Badan Musyawarah (Bamus) dan akan diajukan di sidang paripurna. Jika disepakati, maka akan dibentuk panitia khusus (Pansus) HMP untuk Ahok.
"Jika mencapai quorum, maka pengajuan HMP bisa dibahas. Jika forum setuju, maka dibentuk Pansus HMP," ujar Prabowo.
13 anggota Fraksi Partai Gerindra sudah meneken surat pernyataan setuju penggunaan HMP. Mereka adalah M. Taufik, Taufik Hadiawan, Abdul Ghoni, Iman Satria, Fajar Sidik, Nuraina, Prabowo Soenirman, M. Arief, Endah Setia Dewi, Syarif, Seppalga Ahmad, Rani Mauliani, dan Rina Aditya Sartika.
Dari Fraksi PPP, Abraham Lunggana alias Lulung dan Riano. Dari Fraksi Golkar adalah Ramli dan Fraksi Partai Demokrat-PAN adalah Mujiono.
Tidak mudah DPRD menggulirkan HMP. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Hak yang bisa berujung pemakzulan itu harus disahkan lewat rapat paripurna.
Rapat paripurna itu harus dihadiri minimal 3/4 atau 75 persen dari 106 anggota DPRD DKI, yakni 79,5 orang, atau dibulatkan 80 orang. Kemudian usulan HMP itu harus disetujui minimal 2/3 atau 67 persen dari anggota yang hadir (80 orang), yakni 53 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)