medcom.id, Bogor: Gadis 14 tahun di Bogor, Jawa Barat, jadi korban kebrutalan 10 pemuda. KIS, korban, diperkosa secara bergiliran.
Enam dari 10 pelaku sudah ditangkap tim Kepolisian Resor Bogor Kota. Empat lainnya masih buron.
Enam tersangka yang sudah dibui masing-masing AR alias Omeng, 25, HA alias Abay, 23, MA alias Aray, 25, IH alias Apang 20, MT alias Agay, 25, dan NU alias Utin, 17. Sedangkan empat yang masih buron adalah DE alias Deje, FA alias Dosol, RU alias Unet, dan HA alias Bajek.
Kapolres Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Andi Herindra mengatakan, KIS diperkosa di dua tempat berbeda. Pertama, di Lapangan Dewi Sri, Kecamatan Bogor Barat, oleh dua pelaku, HA dan MT.
Peristiwa kedua terjadi di salah satu kontrakan tersangka yang buron, DE, di Kampung Dukuh Jawa RT 2/6 Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, dan dilakukan sembilan orang secara bergantian.
"Peristiwanya terjadi pada Januari dan Februari, namun orang tua korban baru mengetahui dan melaporkan kejadian yang dialami anaknya pada 21 Mei," kata Andi, di Mapolres Bogor Kota, Selasa (31/5/2016).
Akibat kejadian tersebut, kata Andi, korban dan orang tuanya trauma. Polisi bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor memberikan pendampingan.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
medcom.id, Bogor: Gadis 14 tahun di Bogor, Jawa Barat, jadi korban kebrutalan 10 pemuda. KIS, korban, diperkosa secara bergiliran.
Enam dari 10 pelaku sudah ditangkap tim Kepolisian Resor Bogor Kota. Empat lainnya masih buron.
Enam tersangka yang sudah dibui masing-masing AR alias Omeng, 25, HA alias Abay, 23, MA alias Aray, 25, IH alias Apang 20, MT alias Agay, 25, dan NU alias Utin, 17. Sedangkan empat yang masih buron adalah DE alias Deje, FA alias Dosol, RU alias Unet, dan HA alias Bajek.
Kapolres Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Andi Herindra mengatakan, KIS diperkosa di dua tempat berbeda. Pertama, di Lapangan Dewi Sri, Kecamatan Bogor Barat, oleh dua pelaku, HA dan MT.
Peristiwa kedua terjadi di salah satu kontrakan tersangka yang buron, DE, di Kampung Dukuh Jawa RT 2/6 Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, dan dilakukan sembilan orang secara bergantian.
"Peristiwanya terjadi pada Januari dan Februari, namun orang tua korban baru mengetahui dan melaporkan kejadian yang dialami anaknya pada 21 Mei," kata Andi, di Mapolres Bogor Kota, Selasa (31/5/2016).
Akibat kejadian tersebut, kata Andi, korban dan orang tuanya trauma. Polisi bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor memberikan pendampingan.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)