Ilustrasi. Media Indonesia.
Ilustrasi. Media Indonesia.

40 Perusahaan di Jakbar Belum Bayar THR Karyawan

Antara • 26 April 2022 14:52
Jakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat mendapati puluhan aduan terkait perusahaan yang belum membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya. Laporan ini masuk sejak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka posko pengaduan THR secara online.
 
"Kita terima sekitar 40 laporan (perusahaan) sejak pekan lalu," kata Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Tri Yuni Wanto, saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 26 April 2022.
 
Tri mengaku sudah memberikan surat imbauan kepada 40 perusahaan tersebut untuk membayar hak THR karyawan. Nantinya, Pemkot akan melakukan mediasi pihak perusahaan dengan karyawan terkait penyelesaian masalah THR.

Baca: Pelanggaran THR 2022 Tembus 2.114 Aduan
 
Ia mengatakan perusahaan yang tidak bisa membayarkan THR mesti melapor, agar dapat dicarikan jalan tengah. Khususnya, apabila alasannya lantaran keuangan perusahaan yang tidak memadai.
 
Namun, jika perusahaan kukuh tidak mau memberikan hak THR karyawan, pihaknya akan melayangkan surat peringatan terhadap perusahaan tersebut.
 
"Kita akan buatkan nota pemeriksaan, mungkin bisa ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administrasi," kata dia.
 
Hingga saat ini, penanganan terhadap 40 laporan perusahaan belum bayar THR itu masih berlangsung. Namun, Tri belum bersedia memerinci nama-nama 40 perusahaan itu, termasuk di bidang apa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan