Jakarta: Polsek Metro Setiabudi Jakarta Selatan menangkap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial BIF, 28. Pelaku diduga mencuri 44 batang besi dari lokasi proyek Light Rail Transit (LRT) Stasiun Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 12 Maret 2022, sekitar pukul 20.00 WIB.
"Tersangka BIF masuk melalui pagar proyek yang tidak dikunci selanjutnya mengambil besi ulir yang ada di atas beton cor dan dimasukkan ke dalam karung," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi, AKP Billy Gustiano Barman, dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Maret 2022.
Sebanyak 44 batang besi ulir dengan diameter 16 mm tersebut bernilai sekitar Rp2,5 juta. Aksi BIF tersebut terpergok dua petugas keamanan proyek dan langsung membekuk pelaku.
"Tersangka BIF dapat ditangkap oleh saksi FNA dan MI," ujar Billy.
Baca: Mencuri untuk Obati Ibu yang ODGJ, Pemuda di Tangerang Dapat Restorative Justice
Petugas keamanan kemudian membawa dan menyerahkan tersangka BIF ke Mapolsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, serta membuat laporan polisi terkait kejadian tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Yakni batang besi ulir yang hendak dicuri tersangka dan satu unit sepeda motor matik yang digunakan tersangka untuk membawa barang curian.
Atas perbuatannya, tersangka BIF kini ditahan di Mapolsek Metro Setiabudi. BIF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Jakarta: Polsek Metro Setiabudi Jakarta Selatan menangkap seorang pengemudi ojek
online (ojol) berinisial BIF, 28. Pelaku diduga
mencuri 44 batang besi dari lokasi proyek Light Rail Transit (LRT) Stasiun Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 12 Maret 2022, sekitar pukul 20.00 WIB.
"Tersangka BIF masuk melalui pagar proyek yang tidak dikunci selanjutnya mengambil besi ulir yang ada di atas beton cor dan dimasukkan ke dalam karung," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi, AKP Billy Gustiano Barman, dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Maret 2022.
Sebanyak 44 batang besi ulir dengan diameter 16 mm tersebut bernilai sekitar Rp2,5 juta. Aksi BIF tersebut terpergok dua petugas keamanan proyek dan langsung membekuk pelaku.
"Tersangka BIF dapat ditangkap oleh saksi FNA dan MI," ujar Billy.
Baca:
Mencuri untuk Obati Ibu yang ODGJ, Pemuda di Tangerang Dapat Restorative Justice
Petugas keamanan kemudian membawa dan menyerahkan tersangka BIF ke Mapolsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, serta membuat laporan polisi terkait kejadian tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Yakni batang besi ulir yang hendak dicuri tersangka dan satu unit sepeda motor matik yang digunakan tersangka untuk membawa barang curian.
Atas perbuatannya, tersangka BIF kini ditahan di Mapolsek Metro Setiabudi. BIF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)