Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

Riwayat Tertular Covid-19 hingga Sertifikat Vaksin Diperiksa di Pos Mudik

Theofilus Ifan Sucipto • 05 April 2022 19:31
Jakarta: Pemeriksaan kelengkapan vaksinasi covid-19 bagi pemudik dengan kendaraan pribadi bakal dilakukan secara acak. Pemerintah bakal membuat pos pengecekan di beberapa titik strategis.
 
“Pemeriksaan dilakukan pada data riwayat tertular maupun vaksinasi di dalam PeduliLindungi,” kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 5 April 2022.
 
Baca: Laju Vaksinasi Booster Meningkat 15 Kali Lipat dalam 3 Bulan

Wiku mengatakan dua indikator itu bakal menunjukkan status kelayakan bepergian. Masyarakat diminta mematuhi syarat perjalanan agar periode mudik aman dari penularan covid-19.
 
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah tidak akan melakukan penyekatan selama mudik 2022. Pemerintah bakal mengecek acak kelengkapan vaksinasi covid-19 bagi pemudik dengan kendaraan pribadi.
 
“Kita lakukan random checking di beberapa tempat, jadi tidak semua orang kita periksa,” kata Budi dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.
 
Sementara itu, pemalsu dokumen syarat perjalanan bakal dihukum. Pemalsuan mencakup hasil tes covid-19 maupun surat keterangan dokter.
 
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Beldit itu ditetapkan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Suharyanto pada Sabtu, 2 April 2022.
 
“Termasuk pemalsuan surat keterangan perjalanan lainnya yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan,” tulis salinan SE seperti dikutip Medcom.id, Minggu, 3 April 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan