Jakarta: Sistem ganjil genap di DKI Jakarta kembali diperpanjang. Kebijakan ini diambil seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta.
Kebijakan ganjil genap tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 194 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Kebijakan itu berlaku mulai 5 - 18 April 2022.
"Manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu diberlakukan mulai tanggal 5 April 2022 sampai dengan 18 April 2022," demikian isi SK yang dikirim Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Jumat, 8 April 2022.
Baca: Belum Ada Wacana Penghapusan Ganjil Genap di DKI Jakarta
Syafrin menjelaskan sistem ganjil genap diberlakukan Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00. Lalu, pukul 16.00 sampai 21.00.
"Pemberlakuan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden," tulis Syafrin.
Pemberlakuan ganjil genap diterapkan di 13 ruas jalan Jakarta. Berikut ini daftarnya:
Jalan Sudirman
Jalan MH Thamrin
Jalan Rasuna Said
Jalan Fatmawati
Jalan Panglima Polim
Jalan Sisingamangaraja
Jalan MT Haryono
Jalan Gatot Subroto
Jalan S Parman
Jalan DI Panjaitan
Jalan Gunung Sahari
Jalan Tomang Raya
Jalan Ahmad Yani
Jakarta: Sistem
ganjil genap di DKI Jakarta kembali diperpanjang. Kebijakan ini diambil seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) level 2 di Jakarta.
Kebijakan ganjil genap tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 194 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Kebijakan itu berlaku mulai 5 - 18 April 2022.
"Manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu diberlakukan mulai tanggal 5 April 2022 sampai dengan 18 April 2022," demikian isi SK yang dikirim Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Jumat, 8 April 2022.
Baca:
Belum Ada Wacana Penghapusan Ganjil Genap di DKI Jakarta
Syafrin menjelaskan
sistem ganjil genap diberlakukan Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00. Lalu, pukul 16.00 sampai 21.00.
"Pemberlakuan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden," tulis Syafrin.
Pemberlakuan ganjil genap diterapkan di 13 ruas jalan Jakarta. Berikut ini daftarnya:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Rasuna Said
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan MT Haryono
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S Parman
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Ahmad Yani
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)