Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) meminta pengusaha mematuhi aturan tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022. Gubernur DKI Anies Baswedan menaikkan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen atau berubah dari besaran sebelumnya yang naik 0,8 persen.
"Jadi, saya (ingatkan) kita semua harus patuh dan taat pada semua ketentuan ya. Saya mohon semuanya bisa memahami dan mengerti kebijakan apa yang diambil Pemerintah DKI Jakarta dan Pusat," ujar Ariza di Jakarta, Sabtu, 8 Januari 2022.
Dia mengatakan proses yang dilalui untuk memutuskan kenaikan UMP Jakarta sudah sesuai aturan. Politikus Gerindra itu mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait revisi kenaikan UMP menjadi 5,1 persen.
"Pak Gubernur sudah melalui proses (yang sesuai) dan juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat," ujar dia.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pengusaha di Jakarta tidak menerapkan kenaikan UMP menjadi 5,1 persen sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021. Wakil Ketua Dewan Pimpinan Apindo DKI Jakarta, Nurjaman, mengatakan kenaikan UMP yang akan diterapkan Apindo dan pengusaha ialah berdasarkan Keputusan Nomor 1395 Tahun 2021 yang dibuat Anies sebelumnya.
Keputusan Nomor 1395 Tahun 2021 tersebut, kenaikan UMP DKI tahun 2022 sejumlah 0,85 persen. "Masih kami imbau kenaikannya 0,85 persen. Tidak lama lagi kami juga berkirim surat ke pemerintah bahwa kami memberikan imbauan kepada perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab Apindo ke perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta," kata Nurjaman di Jakarta, Jumat, 7 Januari 2022.
Baca: Apindo: Seolah-olah Pak Gubernur DKI Jakarta Sudah Ada Niatan Merevisi UMP
Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) meminta pengusaha mematuhi aturan tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi
(UMP) Jakarta 2022. Gubernur DKI
Anies Baswedan menaikkan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen atau berubah dari besaran sebelumnya yang naik 0,8 persen.
"Jadi, saya (ingatkan) kita semua harus patuh dan taat pada semua ketentuan ya. Saya mohon semuanya bisa memahami dan mengerti kebijakan apa yang diambil Pemerintah
DKI Jakarta dan Pusat," ujar Ariza di Jakarta, Sabtu, 8 Januari 2022.
Dia mengatakan proses yang dilalui untuk memutuskan kenaikan UMP Jakarta sudah sesuai aturan. Politikus Gerindra itu mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait revisi kenaikan UMP menjadi 5,1 persen.
"Pak Gubernur sudah melalui proses (yang sesuai) dan juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat," ujar dia.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pengusaha di Jakarta tidak menerapkan kenaikan UMP menjadi 5,1 persen sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021. Wakil Ketua Dewan Pimpinan Apindo DKI Jakarta, Nurjaman, mengatakan kenaikan UMP yang akan diterapkan Apindo dan pengusaha ialah berdasarkan Keputusan Nomor 1395 Tahun 2021 yang dibuat Anies sebelumnya.
Keputusan Nomor 1395 Tahun 2021 tersebut, kenaikan UMP DKI tahun 2022 sejumlah 0,85 persen. "Masih kami imbau kenaikannya 0,85 persen. Tidak lama lagi kami juga berkirim surat ke pemerintah bahwa kami memberikan imbauan kepada perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab Apindo ke perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta," kata Nurjaman di Jakarta, Jumat, 7 Januari 2022.
Baca:
Apindo: Seolah-olah Pak Gubernur DKI Jakarta Sudah Ada Niatan Merevisi UMP
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)