Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Foto: MTVN/Wanda Indana.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Foto: MTVN/Wanda Indana.

Tak Ada Dispensasi buat Penunggak Sewa Rusun

Nur Azizah • 14 Agustus 2017 12:30
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan memberikan dispensasi kepada penghuni rumah susun yang menunggak biaya retribusi dan uang sewa. Pemerintah berjanji akan mengusir penghuni yang terbukti membandel.
 
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pihaknya tetap menagih tunggakan rusun yang saat ini mencapai Rp32 miliar.
 
"Tunggakan rusun tetap (ditagih). Saya sudah perintahkan Pak Agustino (Kadis Perumahan DKI Jakarta). Mereka yang menunggak dan sengaja enggak mau bayar, silakan keluar," kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin 14 Agustus 2017.
 
Baca: Surat Teguran Pertama Segera Terbit untuk Penunggak Rusun
 
Djarot mengatakan, penghuni tidak bisa tinggal dengan cuma-cuma. Kecuali warga yang benar-benar tidak mampu. "Mereka tidak bisa ongkang-ongkang kaki saja. Hidup itu harus berjuang, enggak bisa semuanya gratisan," ujarnya.

 
 
Mantan Wali Kota Blitar ini mengklaim sudah memberikan surat peringatan satu hingga tiga. Bila hingga surat peringatan ketiga warga belum membayar, warga harus keluar.
 
"Ini pembelajaran. Hidup di Jakarta harus penuh perjuangan, ya bekerja dong. Beli pulsa sama beli rokok bisa, masa bayar sewa tidak bisa," tuturnya.
 
Djarot menegaskan, Pemprov hanya memberikan bantuan penuh pada kaum duafa, lanjut usia, dan warga yang benar-benar tidak bisa bekerja. "Yang lain kami beri bantuan, subsidi, tapi harus dibayar sisa angsurannya," pungkasnya.
 
Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti, khawatir kebiasaan menunggak menyebar layaknya virus.
 
Baca: Pengamat: Tunggakan Rusun Akibat Regulasi Tak Tuntas
 
"Saya takutnya satu virus didiamkan menyebar ke virus lainnya. Semua warga akhirnya termotivasi untuk tidak membayar sewa karena tidak ada tindakan. Ya ikut-ikutan, sudah banyak," kata Meli.
 
Meli menilai penyakit enggan membayar sewa rusun menyebar karena belum ada tindakan tegas dari Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS). Padahal, penindakan sudah dijelaskan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Rusunawa.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan