medcom.id, Jakarta: DPRD DKI memulai pembahasan penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengatur kenaikan tunjangan dewan. Semua ditargetkan selesai pada bulan Agustus.
Sekretaris DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi mengatakan, dewan sudah menggelar rapat badan musyawarah (Bamus) untuk memulai pembahasan. "Tadi sudah dibamuskan, sudah ada jadwal buat pembahasan," kata Yuliadi kepada Metrotvnews.com di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu 12 Juli 2017.
Raperda itu akan dibahas di Badan Legislatif Daerah (Balegda). Kemudian dewan membahas Raperda itu bersama gubernur dalam rapat paripurna. "Nanti dikonsultasikan ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," jelas Yuliadi.
Yuliadi mengatakan, DPRD DKI bakal kerja maraton untuk menyelesaikan Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD itu. "Sebelum pertengahan Agustus kita selesai," ujarnya.
Sebelumnya, DPRD DKI sedang merencanakan untuk menyusun Raperda yang mengatur tentang kenaikan tunjangan dewan. Raperda itu mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2017 Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Jadi gini, kenaikan tunjangan itu kan perintah PP. Seluruh Indonesia nih. Tapi pelaksanaannya harus ada Perda, makanya ini lagi dirumuskan Perdanya," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/VNxQDj8b" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: DPRD DKI memulai pembahasan penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengatur kenaikan tunjangan dewan. Semua ditargetkan selesai pada bulan Agustus.
Sekretaris DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi mengatakan, dewan sudah menggelar rapat badan musyawarah (Bamus) untuk memulai pembahasan. "Tadi sudah dibamuskan, sudah ada jadwal buat pembahasan," kata Yuliadi kepada
Metrotvnews.com di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu 12 Juli 2017.
Raperda itu akan dibahas di Badan Legislatif Daerah (Balegda). Kemudian dewan membahas Raperda itu bersama gubernur dalam rapat paripurna. "Nanti dikonsultasikan ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," jelas Yuliadi.
Yuliadi mengatakan, DPRD DKI bakal kerja maraton untuk menyelesaikan Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD itu. "Sebelum pertengahan Agustus kita selesai," ujarnya.
Sebelumnya, DPRD DKI sedang merencanakan untuk menyusun Raperda yang mengatur tentang kenaikan tunjangan dewan. Raperda itu mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2017 Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Jadi gini, kenaikan tunjangan itu kan perintah PP. Seluruh Indonesia nih. Tapi pelaksanaannya harus ada Perda, makanya ini lagi dirumuskan Perdanya," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)