Jakarta: Satreskrim Polsek Metro Gambir menangkap seorang pelakuk tawuran berinisial MAJ, 21. Pria yang bekerja serabutan itu kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di Jalan Imam Mahbud, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat.
"Penangkapan terhadap pelaku ini berawal adanya laporan dari warga, kemudian direspon oleh kelompok sadar masyarakat (Pokdar) citra bayangkhara. Pelaku langsung diamankan oleh pokdar dan langsung menghubungi anggota Polsek Metro Gambir," ucap Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Gambir, Andhika Prasetya, Senin 17 Juli 2023.
Andhika mengatakan petugas juga mendapati sejumlah senjata tajam (sajam) jenis cerurit. Namun pelaku berkilah, bahwa sajam tersebut milik rekannya berinisial H.
"Sajam itu milik H, temannya. Tapi MAJ tetap kita proses sesuai dengan kesalahannya," jelas dia.
Berdasarkan keterangan MAJ kepada polisi, mengaku melakukan tawuran karena telah saling janji melalui akun Instagram. Kelompok MAJ langsung menerima tantangan dan melakukan penyerangan ke kelompok lawan.
Saat ini, MAJ masih diperiksa polisi. Selain itu, juga dilakuan tes urine terhadap MAJ dengan hasil positif menggunakan narkoba.
Polisi juga masih menelusuri akun medsos kelompok MAJ. Akibat perbuatannya, MAJ dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
"Polsek Gambir tidak ada toleransi bagi para pelaku tawuran. Kami akan tindak tegas dan proses sesuai hukum yang berlaku," ucap dia.
Jakarta: Satreskrim Polsek Metro Gambir menangkap seorang pelakuk tawuran berinisial MAJ, 21. Pria yang bekerja serabutan itu kedapatan membawa senjata tajam (
sajam) di Jalan Imam Mahbud, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat.
"Penangkapan terhadap pelaku ini berawal adanya laporan dari warga, kemudian direspon oleh kelompok sadar masyarakat (Pokdar) citra bayangkhara. Pelaku langsung diamankan oleh pokdar dan langsung menghubungi anggota Polsek Metro Gambir," ucap Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Gambir, Andhika Prasetya, Senin 17 Juli 2023.
Andhika mengatakan petugas juga mendapati sejumlah senjata tajam (sajam) jenis cerurit. Namun pelaku berkilah, bahwa sajam tersebut milik rekannya berinisial H.
"Sajam itu milik H, temannya. Tapi MAJ tetap kita proses sesuai dengan kesalahannya," jelas dia.
Berdasarkan keterangan MAJ kepada polisi, mengaku melakukan
tawuran karena telah saling janji melalui akun Instagram. Kelompok MAJ langsung menerima tantangan dan melakukan penyerangan ke kelompok lawan.
Saat ini, MAJ masih diperiksa polisi. Selain itu, juga dilakuan tes urine terhadap MAJ dengan hasil positif menggunakan narkoba.
Polisi juga masih menelusuri akun medsos kelompok MAJ. Akibat perbuatannya, MAJ dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
"Polsek Gambir tidak ada toleransi bagi para pelaku tawuran. Kami akan tindak tegas dan proses sesuai hukum yang berlaku," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)