Ilustrasi. (Medcom.id)
Ilustrasi. (Medcom.id)

Polisi Tangkap Muncikari Daring di Jakarta Utara

Antara • 13 Juni 2023 20:48
Jakarta: Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pelaku terduga pengelola bisnis prostitusi daring melalui media sosial Facebook. Pria itu berinisial MI, 22, asal Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
 
"Muncikari MI ini diketahui personel, setelah adanya penyelidikan di media sosial itu," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Angga Saputra di Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023.
 
Angga menjelaskan penangkapan MI diketahui dari akun media sosial miliknya. Saat itu, petugas mengetahui lokasi MI pada 8 Juni 2023 di salah satu hotel kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

MI lantas ditangkap, lalu dibawa ke Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan. Angga mengungkap petugas menangkap MI karena ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp1.350.000, dua buah pakaian dalam wanita, satu lembar bukti reservasi hotel, satu buah ponsel, dan satu tas di lokasi penangkapan.
Baca: Satpol PP DKI Tutup Praktik Prostitusi Berkedok Panti Pijat

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MI mengaku saat itu hendak menawarkan seorang wanita berinisial TFK senilai Rp1.350.000 kepada pria hidung belang. Jika transaksi sukses, MI bakal mencomot Rp500 ribu dari transaksi tersebut.
 
"Dari pengakuan yang bersangkutan, dia sudah melakukan hal ini sebanyak 10 kali," kata Angga.
 
Akibat perbuatannya, MI dijerat Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP terkait perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara satu tahun empat bulan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan