Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup tempat usaha panti pijat di Kompleks Ruko Rich Palace Blok D 10, Kembangan, Jakarta Barat. Tempat usaha tersebut ditutup lantaran melanggar peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
"Berdasarkan laporan warga, dan dicek petugas di lapangan, panti pijat itu terindikasi melakukan praktik prostitusi terselubung," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono, Rabu, 1 Juni 2023.
Ia mengungkapkan, penutupan panti pijat juga menindaklanjuti Surat Rekomendasi Penutupan Usaha. Surat tersebut dikeluarkan Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta.
"Penertiban berlangsung humanis didampingi unsur tiga pilar Kecamatan Kembangan," ungkapnya.
Eko mengatakan Satpol PP DKI Jakarta berharap pemilik tempat usaha sejenis lainnya dapat mematuhi ketentuan operasional. Sehingga, usaha sesuai perizinan yang dimiliki.
”Kami akan menindak tegas tempat usaha yang melanggar aturan yang berlaku," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
DKI Jakarta menutup tempat usaha panti pijat di Kompleks Ruko Rich Palace Blok D 10, Kembangan, Jakarta Barat. Tempat usaha tersebut ditutup lantaran melanggar peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
"Berdasarkan laporan warga, dan dicek petugas di lapangan, panti pijat itu terindikasi melakukan praktik
prostitusi terselubung," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha
Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono, Rabu, 1 Juni 2023.
Ia mengungkapkan, penutupan panti pijat juga menindaklanjuti Surat Rekomendasi Penutupan Usaha. Surat tersebut dikeluarkan Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta.
"Penertiban berlangsung humanis didampingi unsur tiga pilar Kecamatan Kembangan," ungkapnya.
Eko mengatakan Satpol PP DKI Jakarta berharap pemilik tempat usaha sejenis lainnya dapat mematuhi ketentuan operasional. Sehingga, usaha sesuai perizinan yang dimiliki.
”Kami akan menindak tegas tempat usaha yang melanggar aturan yang berlaku," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)