Jakarta: Kasus pengemudi Toyota Fortuner yang menghantam dan menyerang pengemudi Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan, berakhir damai. Pengemudi Honda Brio, Ari Widianto mengatakan telah mencabut laporan terhadap pengemudi Toyota Fortuner bernama Giorgio Ramdhan.
"Saya mencabut laporan saya dari Polres Metro Jaksel pada 12 Februari 2023. Adapun alasannya karena dia ada itikad baik dan sudah minta maaf kepada saya dan keluarga dan juga adanya perjanjian bahwa Giorgio tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," kata Ari di Jakarta, Jumat, 17 Februari 2023.
Ari mengatakan Giorgio juga mengaku akan bertanggung jawab dan mengganti kerugian atas kerusakan yang dialami mobilnya. Maka dari itu, Ari dan Giorgio sepakat untuk berdamai.
"Saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai. Inilah alasan saya untuk mencabut laporan kepolisian ini pada 12 Februari kemarin. Oleh karena itu saya mengajukan restorative justice pihak Polres Metro Jaksel," ujarnya.
Sebelumnya, keributan antara pengemudi mobil terjadi di kawasan Office 8 Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu dini haari, 12 Februari 2023. Berdasarkan video yang beredar, tampak Toyota Fortuner menghalangi laju Mobil Brio berkelir kuning. Pengemudi Toyota Fortuner kemudian turun menghampiri mobil Brio.
Pengemudi berbadan gempal berkaos hitam itu memukul dan menendang pintu samping mobil Brio. Tak berhenti di situ, pria mengambil senjata tajam mirip samurai dan memukul kaca bagian depan mobil Brio.
Kejadian tersebut dibagikan korban melalui akun Twitter Ari Widianto atau @ari295.
"Tadi pagi sekitar pukul 02.00 mobil saya dirusak oleh pengemudi Fortuner. Awal mula mobil tersebut melawan arah di depan Office 8, diberi dim tapi tidak mau minggir. Akhirnya mau minggir setelah mengeluarkan kata-kata kasar. Mobil tersebut lalu mengejar saya dan merusak di depan apotek potenza," kata Ari.
Ari kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan pengemudi Toyota Fortuner bernama Giorgio Ramdhan sebagai tersangka. Pelaku diancam dijerat dengan Pasal 406 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Kasus pengemudi Toyota Fortuner yang menghantam dan
menyerang pengemudi Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan, berakhir damai. Pengemudi Honda Brio, Ari Widianto mengatakan telah mencabut laporan terhadap pengemudi Toyota Fortuner bernama Giorgio Ramdhan.
"Saya mencabut laporan saya dari Polres Metro Jaksel pada 12 Februari 2023. Adapun alasannya karena dia ada itikad baik dan sudah minta maaf kepada saya dan keluarga dan juga adanya perjanjian bahwa Giorgio tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," kata Ari di Jakarta, Jumat, 17 Februari 2023.
Ari mengatakan Giorgio juga mengaku akan bertanggung jawab dan mengganti kerugian atas kerusakan yang dialami mobilnya. Maka dari itu, Ari dan Giorgio sepakat untuk berdamai.
"Saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai. Inilah alasan saya untuk mencabut laporan kepolisian ini pada 12 Februari kemarin. Oleh karena itu saya mengajukan
restorative justice pihak Polres Metro Jaksel," ujarnya.
Sebelumnya, keributan antara pengemudi mobil terjadi di kawasan Office 8 Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu dini haari, 12 Februari 2023. Berdasarkan video yang beredar, tampak Toyota Fortuner menghalangi laju Mobil Brio berkelir kuning. Pengemudi Toyota Fortuner kemudian turun menghampiri mobil Brio.
Pengemudi berbadan gempal berkaos hitam itu memukul dan menendang pintu samping mobil Brio. Tak berhenti di situ, pria mengambil senjata tajam mirip samurai dan memukul kaca bagian depan mobil Brio.
Kejadian tersebut dibagikan korban melalui akun Twitter Ari Widianto atau
@ari295.
"Tadi pagi sekitar pukul 02.00 mobil saya dirusak oleh pengemudi Fortuner. Awal mula mobil tersebut melawan arah di depan Office 8, diberi dim tapi tidak mau minggir. Akhirnya mau minggir setelah mengeluarkan kata-kata kasar. Mobil tersebut lalu mengejar saya dan merusak di depan apotek potenza," kata Ari.
Ari kemudian melaporkan kejadian tersebut ke
Polres Jakarta Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan pengemudi Toyota Fortuner bernama Giorgio Ramdhan sebagai tersangka. Pelaku diancam dijerat dengan Pasal 406 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)