Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka dalam kasus praktik aborsi ilegal di perumahan di Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Para tersangka pun telah ditahan.
"Yakni IS yang melakukan aborsi, A yang membantu aborsi, AF yang berperan mencari dan merekrut yang akan aborsi, dan RF yang berperan membantu membuang janin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 November 2023.
Trunoyudo menjelaskan Kepolisian juga telah melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 2 November 2023.
“Dari hasil penggeledahan mendapati tujuh kerangka janin. Saat ini kami masih melakukan proses pendalaman,” ungkap dia.
Selain itu, Trunoyudo menjelaskan tim penyidik mendapati 41 alat bukti. Berupa alat kesehatan, perlengkapan pendukung, dan berbagai bercak atau bekas noda darah.
"Kemudian terhadap empat tersangka sudah dilakukan penahanan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari kemarin Kamis, 2 November 2023," ujar dia.
Para tersangka terancam Pasal 428 ayat 1 jo Pasal 60 ayat 1 dan ayat 2, dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 ayat 2 jo Pasal 312 huruf d UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan juga dikenakan dan atau Pasal 299 KHUP dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 349 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka dalam kasus praktik
aborsi ilegal di perumahan di Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas,
Jakarta Timur. Para tersangka pun telah ditahan.
"Yakni IS yang melakukan aborsi, A yang membantu aborsi, AF yang berperan mencari dan merekrut yang akan aborsi, dan RF yang berperan membantu membuang janin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 November 2023.
Trunoyudo menjelaskan Kepolisian juga telah melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 2 November 2023.
“Dari hasil penggeledahan mendapati tujuh kerangka janin. Saat ini kami masih melakukan proses pendalaman,” ungkap dia.
Selain itu, Trunoyudo menjelaskan tim penyidik mendapati 41 alat bukti. Berupa alat kesehatan, perlengkapan pendukung, dan berbagai bercak atau bekas noda darah.
"Kemudian terhadap empat tersangka sudah dilakukan penahanan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari kemarin Kamis, 2 November 2023," ujar dia.
Para tersangka terancam Pasal 428 ayat 1 jo Pasal 60 ayat 1 dan ayat 2, dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 ayat 2 jo Pasal 312 huruf d UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan juga dikenakan dan atau Pasal 299 KHUP dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 349 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)