Jakarta: Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai pelabelan zona merah narkoba terhadap suatu wilayah harus disertai data penunjang. Ini disampaikan merespons protes warga Kalipasir, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, atas pelabelan zona merah narkoba oleh kepolisian.
"Pihak kepolisian dalam menentukan wilayah tersebut masuk zona merah haruslah ada data dan kriterianya sampai bisa disebut zona merah," ucap Bambang Rukminto kepada Medcom.id, Selasa, 23 Juli 2024.
Bambang mengatakan pihak kepolisian harus terbuka kepada masyarakat mengapa wilayah tersebut bisa disebut zona merah narkoba. Ini penting agar masyarakat mengerti soal pelabelan tersebut.
"Polisi harus terbuka mengapa wilayah tersebut masuk zona merah,” singkatnya.
Sebelumnya, Lurah Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Heru Tri Prasetyo mengungkapkan kalau warga Kalipasir, Kelurahan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, kecewa dengan label zona merah narkoba dari Polres Metro Jakarta Pusat. Sang Lurah mengaku dapat banyak pengaduan warga.
"Mereka keberatan dengan label yang dikeluarkan Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi harusnya melihat dampak dari label tersebut," ucap Lurah Kebon Sirih, Heru Tri Prasetyo saat dihubungi Medcom.id, Senin, 22 Juli 2024.
Heru mengatakan sebutan zona merah narkoba ini banyak dampak minusnya. Pasalnya, tidak semua warga Kalipasir tersebut pengguna narkoba semuanya.
"Mungkin Polres bisa klarifikasi bahwa tidak semua warga itu pengguna narkoba. Penyebutan zona merah itu bisa berdampak warga jadi susah dapat kerja salah satunya," ucap dia.
Heru mengatakan pihaknya akan mengundang Polres Jakarta Pusat untuk bisa menjelaskan pelabelan zona merah itu. Ia sejatinya mengapresiasi langkah Polres dalam pengungkapan kasus narkoba.
"Kalau tidak diungkap maka bisa jadi bom waktu juga," ungkapnya.
Senada, Ketua RW 08 Kalipasir Suhaeri mengatakan warganya kecewa dengan cap kawasan zona merah usai Polres Metro Jakarta Pusat melakukan konferensi pers hasil penggerebekan narkoba di wilayah mereka, Senin, 15 Juli 2024.
Pasalnya, dari 42 tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers, hanya ada 7 yang dilaporkan beralamat di RW 08, Kalipasir. Enam pengguna narkoba dan satu pengedar ini disebut tinggal di Gang Eretan RW 08.
“Wilayah kita RW 08 itu aman terkendali, hanya di sini kena ampasnya saja,” ucap Suhaeri.
Suhaeri menegaskan tidak semua tersangka tinggal di wilayahnya. Kebanyakan dari mereka justru tinggal di RW 10 yang bertetangga dengan wilayahnya. Selain itu, orang-orang yang ditangkap di RW 08 kebanyakan adalah pengguna, bukan pengedar.
“Konferensi pers kemarin ada plus minusnya. Kita juga enggak bisa menolak dengan pimpinan kepolisian yang minta disediakan tempat di sini. (Setelah konferensi pers) serangan warga ke kita juga kenceng," lanjut dia.
Pengurus RW menjadi bulan-bulanan warga setelah konferensi pers dilakukan. Mereka menilai acara polisi itu malah memberikan citra buruk kepada wilayah.
“Ketakutan warga jauh ke depan, takutnya anak-anak mereka susah mendapat kerja karena citra buruk yang ada," imbuhnya.
Pelabelan ini buntut penangkapan 26 orang terkait kasus narkoba di Kalipasir, Menteng, Jakanrta Pusat. Mereka yang ditangkap berstatus pengguna dan pengedar. Kasat Narkoba Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iver Son Manossoh mengatakan polisi juga menyita barang bukti 27.99 gram sabu.
"Yang kita amankan adalah bandar dan pengguna," ujar dia.
Iver mengatakan lokasi itu rawan peredaran narkoba yang menyasar anak-anak dan pelajar. Penggerebekan dipimpin Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombespol Susatyo dan tim gabungan Sat Narkoba, Sat Reskrim, Sat Intel, Sat Samapta, Sat Binmas, dan jajaran Polsek di Jakarta Pusat.
Jakarta: Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai pelabelan zona merah narkoba terhadap suatu wilayah harus disertai data penunjang. Ini disampaikan merespons protes warga Kalipasir, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, atas pelabelan zona merah
narkoba oleh kepolisian.
"Pihak kepolisian dalam menentukan wilayah tersebut masuk zona merah haruslah ada data dan kriterianya sampai bisa disebut zona merah," ucap Bambang Rukminto kepada Medcom.id, Selasa, 23 Juli 2024.
Bambang mengatakan pihak kepolisian harus terbuka kepada masyarakat mengapa wilayah tersebut bisa disebut zona merah
narkoba. Ini penting agar masyarakat mengerti soal pelabelan tersebut.
"Polisi harus terbuka mengapa wilayah tersebut masuk zona merah,” singkatnya.
Sebelumnya, Lurah Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Heru Tri Prasetyo mengungkapkan kalau warga Kalipasir, Kelurahan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, kecewa dengan label zona merah narkoba dari Polres Metro Jakarta Pusat. Sang Lurah mengaku dapat banyak pengaduan warga.
"Mereka keberatan dengan label yang dikeluarkan Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi harusnya melihat dampak dari label tersebut," ucap Lurah Kebon Sirih, Heru Tri Prasetyo saat dihubungi
Medcom.id, Senin, 22 Juli 2024.
Heru mengatakan sebutan zona merah narkoba ini banyak dampak minusnya. Pasalnya, tidak semua warga Kalipasir tersebut pengguna narkoba semuanya.
"Mungkin Polres bisa klarifikasi bahwa tidak semua warga itu pengguna narkoba. Penyebutan zona merah itu bisa berdampak warga jadi susah dapat kerja salah satunya," ucap dia.
Heru mengatakan pihaknya akan mengundang Polres Jakarta Pusat untuk bisa menjelaskan pelabelan zona merah itu. Ia sejatinya mengapresiasi langkah Polres dalam pengungkapan kasus narkoba.
"Kalau tidak diungkap maka bisa jadi bom waktu juga," ungkapnya.
Senada, Ketua RW 08 Kalipasir Suhaeri mengatakan warganya kecewa dengan cap kawasan zona merah usai Polres Metro Jakarta Pusat melakukan konferensi pers hasil penggerebekan narkoba di wilayah mereka, Senin, 15 Juli 2024.
Pasalnya, dari 42 tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers, hanya ada 7 yang dilaporkan beralamat di RW 08, Kalipasir. Enam pengguna narkoba dan satu pengedar ini disebut tinggal di Gang Eretan RW 08.
“Wilayah kita RW 08 itu aman terkendali, hanya di sini kena ampasnya saja,” ucap Suhaeri.
Suhaeri menegaskan tidak semua tersangka tinggal di wilayahnya. Kebanyakan dari mereka justru tinggal di RW 10 yang bertetangga dengan wilayahnya. Selain itu, orang-orang yang ditangkap di RW 08 kebanyakan adalah pengguna, bukan pengedar.
“Konferensi pers kemarin ada plus minusnya. Kita juga enggak bisa menolak dengan pimpinan kepolisian yang minta disediakan tempat di sini. (Setelah konferensi pers) serangan warga ke kita juga kenceng," lanjut dia.
Pengurus RW menjadi bulan-bulanan warga setelah konferensi pers dilakukan. Mereka menilai acara polisi itu malah memberikan citra buruk kepada wilayah.
“Ketakutan warga jauh ke depan, takutnya anak-anak mereka susah mendapat kerja karena citra buruk yang ada," imbuhnya.
Pelabelan ini buntut penangkapan 26 orang terkait kasus narkoba di Kalipasir, Menteng, Jakanrta Pusat. Mereka yang ditangkap berstatus pengguna dan pengedar. Kasat Narkoba Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iver Son Manossoh mengatakan polisi juga menyita barang bukti 27.99 gram sabu.
"Yang kita amankan adalah bandar dan pengguna," ujar dia.
Iver mengatakan lokasi itu rawan peredaran narkoba yang menyasar anak-anak dan pelajar. Penggerebekan dipimpin Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombespol Susatyo dan tim gabungan Sat Narkoba, Sat Reskrim, Sat Intel, Sat Samapta, Sat Binmas, dan jajaran Polsek di Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)