Jakarta: Beredar sebuah video di media sosial dengan akun Instagram @Jadetabek.info terkait sebuah mobil Toyota Innova dengan nomor polisi BA 1684 AV yang ditilang polisi di tol dalam kota Cawang arah ke Ancol, Jakarta Utara. Mobil itu berstiker 'Ampun Pak Polisi Uang Kami Habis'.
Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, peristiwa terjadi pada Senin, 6 Mei 2019 pukul 14.30 WIB. Tindakan tilang dilakukan saat petugas yang tengah patroli curiga terhadap kendaraan yang melintas searah. Kecurigaan itu muncul setelah membaca stiker bertuliskan 'Ampun Pak Polisi Uang Kami Habis' yang tertempel di kaca belakang mobil.
"Kemudian dihentikan dan diperiksa kelengkapannya. Ternyata SIM pengemudi telah habis masa berlakunya sejak 2014, yang kemudian dilakukan penegakan hukum dengan tilang," kata Nasir saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 7 Mei 2019.
Baca juga: 10 Kamera Canggih bakal Dipasang di Jalan Protokol
Pengemudi itu pun disangkakan Pasal 288 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya pidana kurungan satu bulan atau denda Rp250 ribu.
"Disita barang bukti STNK nomor polisi BA 1684 AV," ujar Nasir.
Ketika petugas menanyakan tujuan pemasangan sticker tersebut, pengemudi emoh menjawabnya. Melainkan, ia mempertanyakan balik kepada petugas tujuan menanyakan hal tersebut.
"Tujuannya apa mas? Enggak tahu saya tujuannya. Lo kok enggak tahu tujuannya? Bapak menanyakannya kenapa? Loh kan mas yang masang itu, kenapa saya yang ditanya? sudah SIM mati ngotot lagi," demikian percakapan pengemudi dengan polantas yang terekam video.
Menurut Nasir, pemasangan stiker dengan tulisan seperti itu dapat dikenakan hukuman. "Itu bisa kena hukum pidana umum. Namun, ini ditilang bukan karena stiker tapi SIM mati," pungkas Nasir.
Jakarta: Beredar sebuah video di media sosial dengan akun Instagram @Jadetabek.info terkait sebuah mobil Toyota Innova dengan nomor polisi BA 1684 AV yang ditilang polisi di tol dalam kota Cawang arah ke Ancol, Jakarta Utara. Mobil itu berstiker 'Ampun Pak Polisi Uang Kami Habis'.
Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, peristiwa terjadi pada Senin, 6 Mei 2019 pukul 14.30 WIB. Tindakan tilang dilakukan saat petugas yang tengah patroli curiga terhadap kendaraan yang melintas searah. Kecurigaan itu muncul setelah membaca stiker bertuliskan 'Ampun Pak Polisi Uang Kami Habis' yang tertempel di kaca belakang mobil.
"Kemudian dihentikan dan diperiksa kelengkapannya. Ternyata SIM pengemudi telah habis masa berlakunya sejak 2014, yang kemudian dilakukan penegakan hukum dengan tilang," kata Nasir saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 7 Mei 2019.
Baca juga:
10 Kamera Canggih bakal Dipasang di Jalan Protokol
Pengemudi itu pun disangkakan Pasal 288 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya pidana kurungan satu bulan atau denda Rp250 ribu.
"Disita barang bukti STNK nomor polisi BA 1684 AV," ujar Nasir.
Ketika petugas menanyakan tujuan pemasangan sticker tersebut, pengemudi emoh menjawabnya. Melainkan, ia mempertanyakan balik kepada petugas tujuan menanyakan hal tersebut.
"Tujuannya apa mas? Enggak tahu saya tujuannya. Lo kok enggak tahu tujuannya? Bapak menanyakannya kenapa? Loh kan mas yang masang itu, kenapa saya yang ditanya? sudah SIM mati ngotot lagi," demikian percakapan pengemudi dengan polantas yang terekam video.
Menurut Nasir, pemasangan stiker dengan tulisan seperti itu dapat dikenakan hukuman. "Itu bisa kena hukum pidana umum. Namun, ini ditilang bukan karena stiker tapi SIM mati," pungkas Nasir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)