Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Langgar Prokes, 20 Tempat Usaha di Jakarta Ditutup Sementara

Theofilus Ifan Sucipto • 04 Oktober 2021 21:35
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggencarkan razia penerapan protokol kesehatan (prokes). Sanksi tegas berupa denda hingga pemberhentian sementara tempat usaha terus diterapkan.
 
“Laporan harian pada 3 Oktober 2021 pukul 18.00 WIB, operasional 17 restoran/rumah makan/warung makan/kafe, dua tempat usaha lainnya, dan satu perkantoran diberhentikan sementara,” tulis data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin, 4 Oktober 2021.
 
Satpol PP menindak beragam pelanggaran, seperti pelanggaran penggunaan masker, pelanggaran restoran, perkantoran, dan tempat usaha. Pelanggar pun dapat dikenakan sanksi denda.

Baca: Reisa: Panitia Acara Besar Wajib Bentuk Satgas Covid-19
 
“Total denda sebesar Rp5.710.000,” bunyi data itu.
 
Satpol PP berharap masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. Warga diminta berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan covid-19.
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat memerintahkan seluruh perangkat pemerintah meningkatkan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di tengah masyarakat. Pasalnya, kasus covid-19 terus bertambah.
 
“Percuma kita membuat sebuah kebijakan tetapi di bawah tidak berjalan,” kata Jokowi di Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juni 2021.
 
Salah satu pengawasan prokes dengan menggelar sidak. Jokowi mengatakan sidak untuk memastikan prokes dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung baik. Kepala Negara meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota memastikan PPKM di wilayahnya berlangsung maksimal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan