Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara kepada warga di Kampung Tanah Merah, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara. Pembagian IMB sementara bertepatan dengan empat tahun Anies Baswedan menjadi gubernur pada 16 Oktober 2017.
Pada masa kampanye, Anies berjanji menata 21 kampung prioritas di DKI Jakarta. Pemberian IMB sementara merupakan upaya menata kampung.
"Tepat empat tahun kami bertugas, alhamdulillah janji itu kita tunaikan di Tanah Merah ini, kita mendengar apa yang menjadi problem di kampung ini dan kita ingin semua yang tinggal di Jakarta merasakan kota ini maju dan warganya mendapatkan kebutuhan dasar yang layak," kata Anies di lokasi, Sabtu, 16 Oktober 2021.
IMB sementara secara simbolis dibagikan kepada 17 perwakilan warga dari 21 kampung prioritas. Sebanyak enam RW dari Kampung Tanah Merah, Kampung Muka, Kampung Tongkol-Krapu-Lodan, Kampung Marlina, Kampung Elektro, Kampung Gedong Pompa, Kampung Rawa, Kampung Kaliapuran, Kampung Guji Baru, Kampung Sekretaris, serta Kampung Baru.
Selama ini, permukiman di kampung tersebut dikenal sebagai grey area atau permukiman yang lahannya masih belum memiliki legalitas. "Di sini merasakan kesulitan untuk akses perizinan, bangunannya tidak memiliki izin," kata Anies.
IMB sementara berbeda dengan IMB biasa yang hanya untuk satu bangunan. IMB sementara untuk satu RT.
"Ini pertama kali di Indonesia ada IMB berbentuk kawasan," kata Anies.
Salah satu warga penerima IMB sementara dari Kampung Tanah Merah, Pramudya, mengucapkan terima kasih pada Pemprov DKI Jakarta. Pramudya sudah 25 tahun tinggal di Tanah Merah dan baru kali ini mendapat izin resmi.
"Ini bagian dari keadilan sosial. Harapannya ke depan Tanah Merah bisa selesai dalam proses masalah legalitasnya," kata Pramudya.
Baca: Lantik 7 Pejabat Baru, Anies: Tuntaskan Target Pembangunan Jakarta
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
menyerahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara kepada warga di Kampung Tanah Merah, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara. Pembagian IMB sementara bertepatan dengan empat tahun
Anies Baswedan menjadi gubernur pada 16 Oktober 2017.
Pada masa kampanye, Anies berjanji menata 21 kampung prioritas di DKI Jakarta. Pemberian
IMB sementara merupakan upaya menata kampung.
"Tepat empat tahun kami bertugas, alhamdulillah janji itu kita tunaikan di Tanah Merah ini, kita mendengar apa yang menjadi problem di kampung ini dan kita ingin semua yang tinggal di Jakarta merasakan kota ini maju dan warganya mendapatkan kebutuhan dasar yang layak," kata Anies di lokasi, Sabtu, 16 Oktober 2021.
IMB sementara secara simbolis dibagikan kepada 17 perwakilan warga dari 21 kampung prioritas. Sebanyak enam RW dari Kampung Tanah Merah, Kampung Muka, Kampung Tongkol-Krapu-Lodan, Kampung Marlina, Kampung Elektro, Kampung Gedong Pompa, Kampung Rawa, Kampung Kaliapuran, Kampung Guji Baru, Kampung Sekretaris, serta Kampung Baru.
Selama ini, permukiman di kampung tersebut dikenal sebagai grey area atau permukiman yang lahannya masih belum memiliki legalitas. "Di sini merasakan kesulitan untuk akses perizinan, bangunannya tidak memiliki izin," kata Anies.
IMB sementara berbeda dengan IMB biasa yang hanya untuk satu bangunan. IMB sementara untuk satu RT.
"Ini pertama kali di Indonesia ada IMB berbentuk kawasan," kata Anies.
Salah satu warga penerima IMB sementara dari Kampung Tanah Merah, Pramudya, mengucapkan terima kasih pada Pemprov DKI Jakarta. Pramudya sudah 25 tahun tinggal di Tanah Merah dan baru kali ini mendapat izin resmi.
"Ini bagian dari keadilan sosial. Harapannya ke depan Tanah Merah bisa selesai dalam proses masalah legalitasnya," kata Pramudya.
Baca:
Lantik 7 Pejabat Baru, Anies: Tuntaskan Target Pembangunan Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)