Ilustrasi pengecekan STRP di titik penyekatan. Medcom.id/Aria Triyudha
Ilustrasi pengecekan STRP di titik penyekatan. Medcom.id/Aria Triyudha

Petugas Tak Lagi Periksa STRP di Wilayah Penerapan Gage

Kautsar Widya Prabowo • 21 Agustus 2021 17:53
Jakarta: Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut surat tanda registrasi pegawai (STRP) tidak lagi diperiksa di wilayah yang diterapkan sistem ganjil genap (gage). Gage diterapkan selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
 
"Hanya melihat kepada pelat nomor dan ini tanpa terkecuali ya, artinya sebagaimana telah disampaikan bahwa yang boleh lewat hanya pelat kuning, kendaraan dinas dengan menggunakan pelat dinas," ujar Sambodo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 21 Agustus 2021.
 
Sambodo menekankan kendaraan dinas yang tidak menggunakan pelat dinas tidak diperbolehkan masuk ke wilayah gage. Kendaraan tersebut akan dianggap sebagai kendaraan pribadi.

Pihaknya juga tengah mengevaluasi pelaksanaan gage yang telah berjalan hampir dua pekan. Sejauh ini upaya pengendalian mobilitas diklaim berjalan baik.
 
"Aturan ini kita sesuaikan dengan pelonggaran-peloggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan semakin membaiknya angka covid-19 di Jakarta," jelas dia.
 
Kebijakan ganjil genap di delapan ruas jalan DKI Jakarta diperpanjang. Perpanjangan menyusul aturan PPKM level 2, 3, 4 di Jawa dan Bali, mulai 17-23 Agustus 2021.
 
Pelanggar aturan ganjil genap di DKI Jakarta bisa dikenakan hukuman dua bulan penjara. Hukuman itu diterima dari pemberian sanksi tilang atas pelanggaran rambu lalu lintas.
 
Pelanggar bakal dijerat Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beleid menyatakan setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
 
Aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB. DKI Jakarta mengganti aturan penyekatan jalan menjadi sistem ganjil genap sejak Kamis, 12 Agustus 2021. Penerapan sistem ini di delapan ruas jalan Ibu Kota sebagai upaya menekan mobilitas warga Jakarta.
 
Berikut delapan ruas jalan yang diterapkan kawasan ganjil-genap:
 
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto.
 
(Baca: Wagub DKI Dukung Polisi Tilang Pelanggar Gage Selama PPKM Level 4)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan