Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggencarkan razia protokol kesehatan (prokes). Sanksi tegas berupa denda hingga pemberhentian sementara tempat usaha diberikan.
“Laporan harian pada 23 Oktober 2021 pukul 18.00 WIB, operasional lima tempat makan dan minum serta dua tempat usaha lainnya diberhentikan sementara,” tulis data Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Minggu, 24 Oktober 2021.
Satpol PP menindak beragam pelanggaran protokol kesehatan, seperti pelanggaran penggunaan masker, pelanggaran restoran, perkantoran, dan tempat usaha. Denda dikumpulkan dari pelanggaran prokes ini.
“Total denda sebesar Rp1.100.000,” bunyi data itu.
Baca: Penurunan Kepatuhan Prokes di Sejumlah Daerah Perlu Dicermati
Satpol PP berharap masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. Publik diajak berpartisipasi memutus mata rantai penularan covid-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh perangkat pemerintah meningkatkan pengawasan protokol kesehatan di tengah masyarakat. Pasalnya, kasus covid-19 masih terus bertambah.
“Percuma kita membuat sebuah kebijakan tetapi di bawah tidak berjalan,” kata Jokowi di Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juni 2021.
Jokowi mengatakan sidak diperlukan untuk memastikan prokes dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung baik. Seluruh gubernur, bupati, dan wali kota diminta memastikan PPKM di wilayahnya berlangsung maksimal.
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggencarkan
razia protokol kesehatan (prokes). Sanksi tegas berupa denda hingga pemberhentian sementara tempat usaha diberikan.
“Laporan harian pada 23 Oktober 2021 pukul 18.00 WIB, operasional lima tempat makan dan minum serta dua tempat usaha lainnya diberhentikan sementara,” tulis data Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Minggu, 24 Oktober 2021.
Satpol PP menindak beragam
pelanggaran protokol kesehatan, seperti pelanggaran penggunaan masker, pelanggaran restoran, perkantoran, dan tempat usaha. Denda dikumpulkan dari pelanggaran prokes ini.
“Total denda sebesar Rp1.100.000,” bunyi data itu.
Baca:
Penurunan Kepatuhan Prokes di Sejumlah Daerah Perlu Dicermati
Satpol PP berharap masyarakat lebih disiplin menerapkan
protokol kesehatan. Publik diajak berpartisipasi memutus mata rantai penularan covid-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh perangkat pemerintah meningkatkan pengawasan protokol kesehatan di tengah masyarakat. Pasalnya, kasus covid-19 masih terus bertambah.
“Percuma kita membuat sebuah kebijakan tetapi di bawah tidak berjalan,” kata Jokowi di Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juni 2021.
Jokowi mengatakan sidak diperlukan untuk memastikan prokes dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung baik. Seluruh gubernur, bupati, dan wali kota diminta memastikan PPKM di wilayahnya berlangsung maksimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)