Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Wagub DKI: Sesuai Aturan, Ojek Daring Wajib Miliki STRP

Antara • 10 Juli 2021 06:07
Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan ojek dan taksi berbasis aplikasi atau daring (online) wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP). Seluruh pihak mesti mematuhi aturan selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
 
"Semua harus sesuai dengan ketentuan, yang bekerja ke luar masuk di wilayah Jakarta harus sesuai dengan ketentuan PPKM dan aturan turunan lainnya termasuk STRP," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat malam, 9 Juli 2021.
 
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut pengemudi ojek daring (ojol) dan taksi daring (taksol) diwajibkan memiliki STRP untuk beroperasi di DKI Jakarta. Surat ditunjukkan saat melintasi titik-titik penyekatan.

"Iya wajib untuk driver ojek online dan taksi online wajib memiliki STRP," ujar dia.
 
Syafrin menyebut selama PPKM Darurat pihaknya melakukan berbagai pembatasan untuk angkutan transportasi, termasuk angkutan daring. Namun, pengemudi mesti memenuhi syarat dengan tetap menunjukkan STRP serta sertifikat vaksin, baik baru satu kali atau sudah penuh dua kali.
 
"Jadi pada saat melintasi di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki STRP dan telah divaksin apakah sekali atau dua kali. Kemudian pada saat yang bersangkutan mengangkut penumpang maka penumpang pun harus bisa menunjukkan STRP juga," tutur Syafrin.
 
(Baca: Catat! Pengetatan Syarat Perjalanan Berlaku Mulai 12 Juli)
 
Syafrin menyebut kewajiban STRP bagi kendaraan daring sesuai aturan baru, yakni Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
 
Pada edaran baru tersebut, perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal.
 
Kemudian, perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa:
 
a) Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat; dan/atau
 
b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
 
Masyarakat diharuskan memiliki STRP dan menunjukkan sertifikat vaksinasi selama PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021. STRP hanya diperuntukkan bagi sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan