medcom.id, Jakarta: Kepolisian Daerah Metro Jaya menyita uang senilai Rp1,5 miliar dalam penyidikan dugaan penyelewengan dana pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2014.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono mengatakan, uang Rp1,5 miliar yang telah disita penyidik berasal dari salah satu saksi yang sebelumnya sudah diperiksa Polda Metro pada Selasa 10 Maret kemarin.
Saksi yang telah diperiksa penyidik kemarin diantaranya adalah salah satu pemilik perusahaan pemenang tender yaitu YM dan mantan Kasie Sarana dan Prasarana (Sarpras) Suku Dinas Dikmen Jakarta Barat, Alex Usman.
"Kami sudah terima uang itu dari seseorang saksi yang sudah di periksa kemarin. Uang berupa cash bukan dari rekening. Kami belum mau nyebut darimana karena masih penyidik," paparnya.
Mujiyono juga enggan menjelaskan alasan penyitaan uang tersebut. Diduga, uang itu akan digunakan sebagai 'pelicin' proyek kepada eksekutif atau imbal jasa kepada legislatig yang berperan dalam meloloskan mata anggaran APBD Perubahan 2014. "Kita tunggu saja. Penyidikan belum selesai," tukasnya.
Selain menyita uang Rp1,5 miliar, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen yang menyangkut penetapan hingga pemenang lelang pengadaan UPS.
Hari ini, Polda Metro kembali memanggil empat saksi antara lain, mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun, Rani Nurani selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Ibnu Hajar dari Sudin Dikmen Jakbar, dan Kepala SMAN 112 Saryono. Sejauh ini, sudah ada 12 orang yang telah diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penyelewengan dana pengadaan UPS sejumlah sekolah di DKI Jakarta dalam APBD DKI tahun anggaran 2014 tersebut.
Sebelumnya penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada 21 orang saksi dengan rinci, dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK), sembilan penyedia jasa atau kontraktor, empat kepala sekolah, lima PPHP, dan seorang mantan kepala dinas.
"Namun baru 12 saksi saja yang bersedia hadir antara lain, dua PPK, satu penyedia jasa, empat kepala sekolah, empat PPHP, dan satu kepala dinas. Kita akan layangkan panggilan kedua bagi mereka yang tidak hadir," sambung Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul.
medcom.id, Jakarta: Kepolisian Daerah Metro Jaya menyita uang senilai Rp1,5 miliar dalam penyidikan dugaan penyelewengan dana pengadaan
uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2014.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono mengatakan, uang Rp1,5 miliar yang telah disita penyidik berasal dari salah satu saksi yang sebelumnya sudah diperiksa Polda Metro pada Selasa 10 Maret kemarin.
Saksi yang telah diperiksa penyidik kemarin diantaranya adalah salah satu pemilik perusahaan pemenang tender yaitu YM dan mantan Kasie Sarana dan Prasarana (Sarpras) Suku Dinas Dikmen Jakarta Barat, Alex Usman.
"Kami sudah terima uang itu dari seseorang saksi yang sudah di periksa kemarin. Uang berupa cash bukan dari rekening. Kami belum mau nyebut darimana karena masih penyidik," paparnya.
Mujiyono juga enggan menjelaskan alasan penyitaan uang tersebut. Diduga, uang itu akan digunakan sebagai 'pelicin' proyek kepada eksekutif atau imbal jasa kepada legislatig yang berperan dalam meloloskan mata anggaran APBD Perubahan 2014. "Kita tunggu saja. Penyidikan belum selesai," tukasnya.
Selain menyita uang Rp1,5 miliar, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen yang menyangkut penetapan hingga pemenang lelang pengadaan UPS.
Hari ini, Polda Metro kembali memanggil empat saksi antara lain, mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun, Rani Nurani selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Ibnu Hajar dari Sudin Dikmen Jakbar, dan Kepala SMAN 112 Saryono. Sejauh ini, sudah ada 12 orang yang telah diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penyelewengan dana pengadaan UPS sejumlah sekolah di DKI Jakarta dalam APBD DKI tahun anggaran 2014 tersebut.
Sebelumnya penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada 21 orang saksi dengan rinci, dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK), sembilan penyedia jasa atau kontraktor, empat kepala sekolah, lima PPHP, dan seorang mantan kepala dinas.
"Namun baru 12 saksi saja yang bersedia hadir antara lain, dua PPK, satu penyedia jasa, empat kepala sekolah, empat PPHP, dan satu kepala dinas. Kita akan layangkan panggilan kedua bagi mereka yang tidak hadir," sambung Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)