Jakarta: Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan ribuan tenaga kesehatan tambahan. Mereka siap bekerja pekan depan.
"Minggu depan ada 1.800 tenaga kesehatan yang sudah siap," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Jakarta, Selasa, 1 September 2020.
Dinkes DKI sudah berkoordinasi dengan tujuh rumah sakit (RS) rujukan dan RS Darurat Wisma Atlet terkait penambahan tenaga medis dan fasilitas kesehatan. Tujuh RS rujukan dan RS Darurat Wisma Atlet akan mendapatkan tambahan ruangan dan alat kesehatan untuk menangani pasien covid-19.
"Kita akan terus tingkatkan (fasilitas kesehatan) supaya BOR (bed occupancy rate) terjaga di angka 60 persen (sesuai dengan standar WHO)," ujar dia.
Baca: Kasus Covid-19 di DKI Berada di Bawah 1.000
Pemprov DKI mengeluarkan Surat Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perekrutan Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan Covid-19. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pada Rabu, 26 Agustus 2020.
Terdapat sembilan tenaga kesehatan yang dibutuhkan, yaitu dokter spesialis paru, spesialis penyakit dalam, spesialis anestesi, spesialis anak, spesialis obgyn, dokter umum, perawat, perawat pencegah dan pengendali infeksi (IPCN), serta bidan. Pranata laboratorium, radiografer, surveilans, dan penyuluh kesehatan turut dicari.
Besaran upah yang diberikan bervariasi mulai dari Rp4,2 juta hingga Rp15 juta. Masa kontrak terhitung September 2020 hingga Desember 2020 dan bisa diperpanjang.
Jakarta:
Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan ribuan tenaga kesehatan tambahan. Mereka siap bekerja pekan depan.
"Minggu depan ada 1.800 tenaga kesehatan yang sudah siap," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Jakarta, Selasa, 1 September 2020.
Dinkes DKI sudah berkoordinasi dengan tujuh rumah sakit (RS) rujukan dan RS Darurat Wisma Atlet terkait penambahan tenaga medis dan fasilitas kesehatan. Tujuh RS rujukan dan RS Darurat Wisma Atlet akan mendapatkan tambahan ruangan dan alat kesehatan untuk menangani pasien
covid-19.
"Kita akan terus tingkatkan (fasilitas kesehatan) supaya BOR (
bed occupancy rate) terjaga di angka 60 persen (sesuai dengan standar WHO)," ujar dia.
Baca:
Kasus Covid-19 di DKI Berada di Bawah 1.000
Pemprov DKI mengeluarkan Surat Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perekrutan Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan Covid-19. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pada Rabu, 26 Agustus 2020.
Terdapat sembilan tenaga kesehatan yang dibutuhkan, yaitu dokter spesialis paru, spesialis penyakit dalam, spesialis anestesi, spesialis anak, spesialis obgyn, dokter umum, perawat, perawat pencegah dan pengendali infeksi (IPCN), serta bidan. Pranata laboratorium, radiografer, surveilans, dan penyuluh kesehatan turut dicari.
Besaran upah yang diberikan bervariasi mulai dari Rp4,2 juta hingga Rp15 juta. Masa kontrak terhitung September 2020 hingga Desember 2020 dan bisa diperpanjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)