Jakarta: Sebanyak 23 perusahaan di DKI Jakarta ditutup sementara per Kamis, 17 September 2020. Penutupan dilakukan akibat ada pegawai yang terkonfirmasi positif menderita virus korona (covid-19) hingga penerapan protokol kesehatan tak maksimal.
"(Penutupan hasil) sidak yang dilakukan terhadap 237 perusahaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, lewat keterangan tertulis, Jumat, 18 September 2020.
Menurut dia, 14 perusahaan di antaranya ditutup sementara karena temuan pegawai terkonfirmasi positif. Dia tak menyebutkan detail perusahaan tersebut. Namun, korporasi itu tersebar di lima kota administrasi Jakarta.
Rinciannya, satu perusahaan di Jakarta Barat, enam perusahaan di Jakarta Barat, dan tiga perusahaan di Jakarta Utara. Kemudian, satu perusahaan di Jakarta Timur serta tiga perusahaan di Jakarta Selatan.
"Dan sembilan perusahaan sisanya ditutup karena tidak menerapkan protokol kesehatan covid-19 secara ketat," ujar Andri.
Baca: 41 Jenazah Covid-19 Dikuburkan di TPU Pondok Ranggon dalam Sehari
Sebanyak empat perusahaan yang tak menerapkan protokol kesehatan berada di Jakarta Pusat. Sedangkan tiga perusahaan berada di Jakarta Barat dan dua perusahaan di Jakarta Selatan.
Andri memastikan inspeksi mendadak akan terus dilakukan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II. Hal ini guna memutus rantai penyebaran covid-19 di klaster perkantoran.
Jakarta: Sebanyak 23 perusahaan di DKI Jakarta ditutup sementara per Kamis, 17 September 2020. Penutupan dilakukan akibat ada pegawai yang terkonfirmasi positif menderita virus korona (
covid-19) hingga penerapan protokol kesehatan tak maksimal.
"(Penutupan hasil) sidak yang dilakukan terhadap 237 perusahaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, lewat keterangan tertulis, Jumat, 18 September 2020.
Menurut dia, 14 perusahaan di antaranya ditutup sementara karena temuan pegawai terkonfirmasi positif. Dia tak menyebutkan detail perusahaan tersebut. Namun, korporasi itu tersebar di lima kota administrasi Jakarta.
Rinciannya, satu perusahaan di Jakarta Barat, enam perusahaan di Jakarta Barat, dan tiga perusahaan di Jakarta Utara. Kemudian, satu perusahaan di Jakarta Timur serta tiga perusahaan di Jakarta Selatan.
"Dan sembilan perusahaan sisanya ditutup karena tidak menerapkan protokol kesehatan covid-19 secara ketat," ujar Andri.
Baca:
41 Jenazah Covid-19 Dikuburkan di TPU Pondok Ranggon dalam Sehari
Sebanyak empat perusahaan yang tak menerapkan protokol kesehatan berada di Jakarta Pusat. Sedangkan tiga perusahaan berada di Jakarta Barat dan dua perusahaan di Jakarta Selatan.
Andri memastikan inspeksi mendadak akan terus dilakukan selama masa pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) jilid II. Hal ini guna memutus rantai penyebaran covid-19 di klaster perkantoran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)