Jakarta: Proses pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta terpaksa berjalan mundur. Pasalnya, susunan panitia khusus (pansus) yang membuat tata tertib (tatib) pemilihan pendamping Gubernur Anies Baswedan itu harus dirombak.
"Dengan dilantiknya (anggota DPRD) yang baru, sudah otomatis bubar karena kemarin hasil pansus belum disahkan jadi harus dibentuk yang baru," kata Ketua DPRD Komisi B Suhaimi kepada Medcom.id, Selasa, 2 September 2019.
Pansus yang sebelumnya dibentuk berisikan anggota DPRD DKI periode 2014-2019. Hingga akhir masa tugasnya, mereka belum juga merampungkan tatib pemilihan wagub.
Sementara itu, beberapa anggota pansus tak kembali menduduki kursi wakil rakyat di periode 2019-2024. Susunan pansus pun harus diubah.
Suhaimi mengatakan pembentukan pansus baru masih harus menunggu adanya fraksi serta alat kelengkapan dewan (AKD). Namun, masalah ini masih digodok.
"Sekarang fraksinya masih proses dan dibawah kepemimpinan sementara DPRD," ujar Suhaimi.
Usai fraksi DPRD ditetapkan, pembahasan pansus dirancang. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pengesahan pembahasan pansus baru dilakukan pada Selasa, 17 September 2019, saat rapat paripurna.
"Pansus kan terdiri dari utusan fraksi dan juga utusan komisi," ujar Suhaimi.
Terkait dengan calon wagub, Suhaimi menegaskan masih belum ada perubahan. Achmad Syaikhu dan Agung Yulianto masih menjadi calon pengganti eks wagub Sandiaga Uno.
Jakarta: Proses pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta terpaksa berjalan mundur. Pasalnya, susunan panitia khusus (pansus) yang membuat tata tertib (tatib) pemilihan pendamping Gubernur Anies Baswedan itu harus dirombak.
"Dengan dilantiknya (anggota DPRD) yang baru, sudah otomatis bubar karena kemarin hasil pansus belum disahkan jadi harus dibentuk yang baru," kata Ketua DPRD Komisi B Suhaimi kepada
Medcom.id, Selasa, 2 September 2019.
Pansus yang sebelumnya dibentuk berisikan anggota DPRD DKI periode 2014-2019. Hingga akhir masa tugasnya, mereka belum juga merampungkan tatib pemilihan wagub.
Sementara itu, beberapa anggota pansus tak kembali menduduki kursi wakil rakyat di periode 2019-2024. Susunan pansus pun harus diubah.
Suhaimi mengatakan pembentukan pansus baru masih harus menunggu adanya fraksi serta alat kelengkapan dewan (AKD). Namun, masalah ini masih digodok.
"Sekarang fraksinya masih proses dan dibawah kepemimpinan sementara DPRD," ujar Suhaimi.
Usai fraksi DPRD ditetapkan, pembahasan pansus dirancang. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pengesahan pembahasan pansus baru dilakukan pada Selasa, 17 September 2019, saat rapat paripurna.
"Pansus kan terdiri dari utusan fraksi dan juga utusan komisi," ujar Suhaimi.
Terkait dengan calon wagub, Suhaimi menegaskan masih belum ada perubahan. Achmad Syaikhu dan Agung Yulianto masih menjadi calon pengganti eks wagub Sandiaga Uno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)