Jakarta: Pemberian penghargaan Anugerah Adikarya Wisata 2019 kepada kelab malam Colosseum Club 1001 dikritik publik. Dinas Pariwisatan dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta menyebut Colosseum berhasil menyisihkan 30 pesaing.
"Penghargaan Adikarya Wisata itu ada 31 kategori, bukan cuma itu. Salah satunya (kategori) diskotek, dari 31 diskotek itu yang menang Colosseum," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Alberto Ali saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019.
Kelab malam Colosseum Club 101 memenangkan kategori nominasi hiburan dan rekreasi untuk kelab malam dan diskotik. Alberto menjelaskan Colosseum Club 1001 dinilai memiliki dedikasi, kinerja perusahaan bagus, dan berkontribusi terhadap pariwisata Jakarta.
Alberto mengatakan Pemprov DKI tak bisa melarang diskotek beroperasi. Namun, kelab malam harus mematuhi Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Dalam pergub itu, terdapat tiga hal yang tak boleh dilanggar pengelola kelab. Lokasi wisata hiburan malam itu tak boleh jadi tempat peredaraan dan penggunaan narkotika, perjudian, dan prostitusi.
"Itu (jika dilanggar) kita rekomendasikan untuk dicopot izin," jelas Alberto.
Pemberian penghargaan ini diketahui dari salah satu unggahan plakat penghargaan buat kelab malam Colosseum Club 1001 di media sosial. Unggahan itu sempat menuai pro dan kontra dari warganet.
Jakarta: Pemberian penghargaan Anugerah Adikarya Wisata 2019 kepada kelab malam Colosseum Club 1001 dikritik publik. Dinas Pariwisatan dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta menyebut Colosseum berhasil menyisihkan 30 pesaing.
"Penghargaan Adikarya Wisata itu ada 31 kategori, bukan cuma itu. Salah satunya (kategori) diskotek, dari 31 diskotek itu yang menang Colosseum," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Alberto Ali saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019.
Kelab malam Colosseum Club 101 memenangkan kategori nominasi hiburan dan rekreasi untuk kelab malam dan diskotik. Alberto menjelaskan Colosseum Club 1001 dinilai memiliki dedikasi, kinerja perusahaan bagus, dan berkontribusi terhadap
pariwisata Jakarta.
Alberto mengatakan Pemprov DKI tak bisa melarang diskotek beroperasi. Namun, kelab malam harus mematuhi Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Dalam pergub itu, terdapat tiga hal yang tak boleh dilanggar pengelola kelab. Lokasi wisata hiburan malam itu tak boleh jadi tempat peredaraan dan penggunaan narkotika, perjudian, dan prostitusi.
"Itu (jika dilanggar) kita rekomendasikan untuk dicopot izin," jelas Alberto.
Pemberian penghargaan ini diketahui dari salah satu unggahan plakat penghargaan buat kelab malam Colosseum Club 1001 di media sosial. Unggahan itu sempat menuai pro dan kontra dari warganet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)