"Jumlah penindakan pelanggaran sebanyak 149 pelanggaran," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri, Jakarta, Selasa, 26 November 2019.
Angka tersebut meningkat dua kali lipat dari penindakan yang dilakukan pada Senin, 25 November 2019. Pada hari pertama aturan itu hanya 66 pengendara yang dikenakan sanksi tilang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Fahri menjelaskan, pelanggar didominasi pengendara motor yakni 146 pengendara. Sedangkan mobil sebanyak dua pengendara dan satu lainnya angkutan bajaj.
"Ruas jalur sepeda yang paling banyak terjadi pelanggaran ada di ruas Jalan Pramuka, Jakarta Pusat," ucap Fahri.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 Tentang Penyediaan Lajur Sepeda.
Pengendara kendaraan roda dua dan roda empat tak diperkenankan melalui jalur sepeda. Pengendara nakal bisa dikenakan Pasal 287 ayat (1) Tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Pelanggar bisa didenda maksimal Rp500 ribu atau pidana penjara maksimal dua bulan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyosialisasikan uji coba jalur sepeda fase I, II, dan III, di sejumlah wilayah sejak September 2019. Pemprov DKI akan membuat jalur sepeda sepanjang 63 kilometer di jalanan Ibu Kota.
(EKO)