Gedung Balai Kota DKI. (Foto: jakarta.go.id)
Gedung Balai Kota DKI. (Foto: jakarta.go.id)

Menangkan Perusahaan Bermasalah, ULP Jakarta Utara Dilaporkan ke Ahok

Intan fauzi • 03 September 2015 18:16
medcom.id, Jakarta: Perusahaan peserta lelang PT Ambalat Jaya Abadi melaporkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Jakarta Utara kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Inspektorat DKI Lasro Marbun dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP).
 
Direktur Utama PT Ambalat Jaya Abadi Deni Supriyadi meminta pemerintah memasukkan perusahaan yang nakal ke daftar hitam (black list) dan dicoret dari kepesertaan lelang di kantor pemerintah.
 
Menurut Deni, perusahaan yang memenangkan lelang peningkatan Jalan Pademangan VIII, Jalan Pademangan I, Jalan Pademangan IV dan Jalan Pademangan III di Jakarta Utara, diketahui pernah memalsukan surat hasil pengujian laboratorium tanah.
 
Deni menjelaskan, perusahaan itu mengaku memiliki surat hasil uji laboratorium yang dikeluarkan salah satu laboratorium perguruan tinggi saat mengikuti lelang di Rusun Rawa Bebek, Jakarta Timur, tahun 2014 lalu. Padahal perguruan tinggi itu tak pernah mengeluarkan surat itu.
 
"Menurut aturan, seharusnya perusahaan itu masuk daftar hitam dan tidak boleh ikut lelang. Makanya kami laporkan hal ini," kata Deni di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2015).
 
Deni meminta Gubernur DKI, Inspektorat dan LKPP bertindak tegas agar proses lelang di Jakarta betul-betul bersih dan transparan.
 
Dihubungi terpisah, Kepala UPPBJ Jakarta Utara Chamdan membantah bahwa perusahaan yang dimenangkan adalah perusahaan yang bermasalah. Berdasarkan penelusurannya, perusahaan itu dinyatakan tidak pernah masuk perusahaan daftar hitam.
 
"Kami sudah cek, PT SSW tidak ada masalah. Kami tidak mungkin memenangkan perusahaan yang masuk daftar hitam," kata Chamdan menegaskan.
 
Sebelumnya, Ahok sudah mencopot tiga PNS DKI yang bekerja di ULP Barang dan Jasa DKI Jakarta karena dianggap melanggar disiplin. Mereka diketahui meminta komisi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) saat pelaksanaan proses kelengkapan dokumentasi lelang.
 
Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan, pegawai itu banyak menahan-nahan berkas. Sehingga, SKPD perlu menyogok kepada mereka ketika ingin diproses pada ULP DKI. Besaran honor sebesar 1,5 persen dari pengadaan barang dan jasa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan