Tersangka kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho. (Foto: MI/Rommy)
Tersangka kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho. (Foto: MI/Rommy)

Gatot-Evy Kembali Diperiksa KPK

Yogi Bayu Aji • 29 September 2015 10:37
medcom.id, Jakarta: Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (GPN) dan istrinya Evy Susanti (ES) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diminta keterangan terkait kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan.
 
"GPN dan ES akan diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2015).
 
Selain keduanya, KPK juga memanggil Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro. Dia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini.
 
Evy yang mengenakan rompi tahanan oranye diketahui sudah tiba pukul 09.50 WIB di Gedung KPK. Dia tak mau banyak bicara soal perkembangan kasus yang menjeratnya. "Ah kamu tanya itu terus," ucap dia singkat.
 
Kasus dugaan suap PTUN Medan terbongkar ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Kamis 9 Juli. Perkara ini dimulai dari kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret Kepala Biro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis.
 
Kasus itu diselidiki Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Ahmad Fuad balik memperkarakan Kepala Kejati atas kasus tersebut melalui Pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry dari Kantor Pengacara O.C. Kaligis & Associates.
 
Dia menggugat surat perintah penyelidikan terhadapnya yang diterbitkan Kejati Sumut. Gugatan Fuad dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting.
 
Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang, namun putusan itu berbau amis. KPK kemudian mencokok Hakim Tripeni, Hakim Amir, Hakim Dermawan, Pengacara Gerry, serta Panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan pada Kamis 9 Juli lalu.
 
Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga kuat, hakim dan panitera menerima uang suap yang diantarkan Gerry, pengacara Ahmad Fuad, dalam penanganan gugatan penerbitan sprinlidik kasus dana bansos oleh Kejati.
 
Lembaga antikorupsi berkeyakinan, uang yang ditemukan bukan berasal dari Gerry. Dari pengembangan, Pengacara kondang sekaligus bos Gerry, O.C. Kaligis juga dijerat KPK 14 Juli lalu. Selanjutnya, giliran Gubernur Sumut Gatot Pujo dan istri mudanya, Evy Susanti, yang jadi pesakitan di kasus yang sama pada 28 Juli kemarin.
 
Dalam kasus ini, baru Kaligis dan Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan yang sudah disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, tersangka lainnya masih dalam tahap penyidikan di lembaga antikorupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan