Logo Uber Taxi/MTVN
Logo Uber Taxi/MTVN

Organda Minta Laporan Pajak Uber Taxi dan Grabcar Diperiksa

Intan fauzi • 12 September 2015 18:58
medcom.id, Jakarta: Organda DKI meminta Direktorat Jenderal Pajak memeriksa laporan pajak Uber Taxi dan Grabcar. Pasalnya, selama ini dua perusahaan penyedia jasa rental mobil itu mengklaim mereka melaksanakan kewajiban membayar pajak kepada negara.
 
"Untuk itu langkah Organda DKI akan segera membuat surat dan meminta kepada Dirjen Pajak untuk segera menindaklanjuti memeriksa laporan pajak terhasap usaha rental yang selama ini mereka jalankan dengan Uber dan Grabcar baik yang berbentuk PT, CV atau Koperasi/perorangan," kata Ketua DPD Organda DKI, Shafruhan Sinungan dalam keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.com, Sabtu (12/9/2015).
 
Shafruhan menjelaskan, hal tersebut perlu diteliti sebab perusahaan Uber Taxi dan Grabcar bukanlah perusahaan Indonesia. Kantor pusat Uber Taxi berada di Amerika Serikat, sedangkan Grabcar di Malaysia.

"Pihak Ditjen Pajak diharapkan untuk memeriksa terhadap laporan pajak perseroan dan laporan pajak pribadi masing-masing yang buat kegiatan usaha tersebut agar masyarakat kita tidak terprovokasi oleh pihak Uber dan Grabcar," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan