medcom.id, Jakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara hari ini melayangkan surat peringatan pertama (SP1) kepada warga Luar Batang yang tinggal di kawasan Pasar Ikan, RW 04, Penjaringan. Permukiman tersebut terkena proyek penataan kawasan Wisata Bahari Sunda Kelapa.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara Wahyu Haryadi mengatakan, pemberian SP1 kepada warga setempat dilakukan dengan pengawalan 400 personel gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri. Dalam surat peringatan tersebut warga diberikan batas waktu 7 x 24 jam untuk mengosongkan bangunan.
Wahyu menuturkan, setelah bangunan liar di lokasi dikosongkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memasang sheet piles. Pemasanagan sheet piles diharapkan dapat menghilangkan rembesan air yang masuk ke kawasan tersebut.
“Kami lakukan semua langkah persuasif. Kami harap mereka membongkar sendiri bangunannya,” kata Wahyu seperti dikutip website resmi Pemprov DKI, beritajakarta.com, Rabu (30/3/2016).
Wahyu berharap, warga yang menempati ratusan bangunan di kawasan Pasar Ikan dapat mengikuti aturan setelah dilayangkannya SP 1 hari ini. Pemprov DKI DKI akan merelokasi warga yang memiliki sertifikat ke rumah susun (rusun).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Camat Penjaringan, Jakarta Utara, mengeluarkan surat pemberitahuan soal penertiban Kampung Luar Batang. Surat itu dikeluarkan tanggal 24 Maret 2016.
Dari surat tersebut diketahui, surat ditujukan ke pemilik bangunan, tempat usaha, penduduk pengontrak rumah di kawasan Pasar Ikan dan dan Luar Batang RW 01, 02, 03, dan 04. Surat ditandatangani Camat Penjaringan, Abdul Khalit.
Surat itu menyebutkan, penertiban dilakukan dalam rangka revitalisasi kawasan Sunda Kelapa, Museum Bahari dan Luar Batang RW 01-04.
Di dalam surat itu terdapat empat instruksi yang disampaikan kepada warga. Pertama, revitalisasi dilakukan dengan merelokasi warga yang memiliki bangunan tanpa izin tanah, membangun tanggul penahan air untuk menahan rob sekaligus menertibkan bangunan di atasnya.
Kedua, pemilik bangunan yang berdiri di atas tanah milik pemerintah, maka Pemprov DKI menawarkan relokasi ke rusun yang disediakan.
Ketiga, penduduk pengontrak rumah diharapkan mempersiapkan diri dan mencari tempat tinggal di kawasan lain. Keempat, warga diimbau untuk membongkar bangunannya sendiri.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara hari ini melayangkan surat peringatan pertama (SP1) kepada warga Luar Batang yang tinggal di kawasan Pasar Ikan, RW 04, Penjaringan. Permukiman tersebut terkena proyek penataan kawasan Wisata Bahari Sunda Kelapa.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara Wahyu Haryadi mengatakan, pemberian SP1 kepada warga setempat dilakukan dengan pengawalan 400 personel gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri. Dalam surat peringatan tersebut warga diberikan batas waktu 7 x 24 jam untuk mengosongkan bangunan.
Wahyu menuturkan, setelah bangunan liar di lokasi dikosongkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memasang sheet piles. Pemasanagan sheet piles diharapkan dapat menghilangkan rembesan air yang masuk ke kawasan tersebut.
“Kami lakukan semua langkah persuasif. Kami harap mereka membongkar sendiri bangunannya,” kata Wahyu seperti dikutip website resmi Pemprov DKI,
beritajakarta.com, Rabu (30/3/2016).
Wahyu berharap, warga yang menempati ratusan bangunan di kawasan Pasar Ikan dapat mengikuti aturan setelah dilayangkannya SP 1 hari ini. Pemprov DKI DKI akan merelokasi warga yang memiliki sertifikat ke rumah susun (rusun).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Camat Penjaringan, Jakarta Utara, mengeluarkan surat pemberitahuan soal penertiban Kampung Luar Batang. Surat itu dikeluarkan tanggal 24 Maret 2016.
Dari surat tersebut diketahui, surat ditujukan ke pemilik bangunan, tempat usaha, penduduk pengontrak rumah di kawasan Pasar Ikan dan dan Luar Batang RW 01, 02, 03, dan 04. Surat ditandatangani Camat Penjaringan, Abdul Khalit.
Surat itu menyebutkan, penertiban dilakukan dalam rangka revitalisasi kawasan Sunda Kelapa, Museum Bahari dan Luar Batang RW 01-04.
Di dalam surat itu terdapat empat instruksi yang disampaikan kepada warga. Pertama, revitalisasi dilakukan dengan merelokasi warga yang memiliki bangunan tanpa izin tanah, membangun tanggul penahan air untuk menahan rob sekaligus menertibkan bangunan di atasnya.
Kedua, pemilik bangunan yang berdiri di atas tanah milik pemerintah, maka Pemprov DKI menawarkan relokasi ke rusun yang disediakan.
Ketiga, penduduk pengontrak rumah diharapkan mempersiapkan diri dan mencari tempat tinggal di kawasan lain. Keempat, warga diimbau untuk membongkar bangunannya sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)