Jakarta: Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhamad Taufik turut angkat bicara terkait publikasi rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Gubernur Anies Baswedan. Dia menilai cara KASN salah.
"Kalau rekomendasi itu dikasih kepada orang yang akan diberikan rekomendasi, bukan dikasih ke publik. Itu modus lama," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Agustus 2018.
KASN mengeluarkan sejumlah rekomendasi soal mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang dianggap sepihak. Salah satu rekomendasi itu adalah mengembalikan pejabat yang dicopot ke posisi semula.
Anies berpotensi melanggar Pasal 78 juncto Pasal 61, 67, dan 76 dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah bila dalam enam bulan pejabat tersebut tidak dikembalikan ke posisi semula. Namun, Taufik menilai rekomendasi KASN tidak akan menurunkan Anies dari jabatannya.
Baca: Ketua KASN tak Mau Berseteru dengan Anies
"Sudahlah, yang milih Anies itu rakyat. Enggak serta merta bisa diberhentikan semau rekomendasi KASN. Enggak diikuti juga enggak apa-apa," ungkap dia.
Politikus Gerindra ini tak menampik bila partainya yang memberi masukan untuk mencopot seluruh wali kota terdahulu. Menurut dia, para wali kota tidak bisa bekerja dengan baik.
"Saya kan minta semua wali kotanya dicopot. Sudah ketahuan, Anas (Wali Kota Jakarta Barat) tukang tidur. Masa tidur waktu rapat. Jangan-jangan saat upacara dia tidur," tegas dia.
Jakarta: Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhamad Taufik turut angkat bicara terkait publikasi rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Gubernur Anies Baswedan. Dia menilai cara KASN salah.
"Kalau rekomendasi itu dikasih kepada orang yang akan diberikan rekomendasi, bukan dikasih ke publik. Itu modus lama," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Agustus 2018.
KASN mengeluarkan sejumlah rekomendasi soal mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang dianggap sepihak. Salah satu rekomendasi itu adalah mengembalikan pejabat yang dicopot ke posisi semula.
Anies berpotensi melanggar Pasal 78 juncto Pasal 61, 67, dan 76 dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah bila dalam enam bulan pejabat tersebut tidak dikembalikan ke posisi semula. Namun, Taufik menilai rekomendasi KASN tidak akan menurunkan Anies dari jabatannya.
Baca: Ketua KASN tak Mau Berseteru dengan Anies
"Sudahlah, yang milih Anies itu rakyat. Enggak serta merta bisa diberhentikan semau rekomendasi KASN. Enggak diikuti juga enggak apa-apa," ungkap dia.
Politikus Gerindra ini tak menampik bila partainya yang memberi masukan untuk mencopot seluruh wali kota terdahulu. Menurut dia, para wali kota tidak bisa bekerja dengan baik.
"Saya kan minta semua wali kotanya dicopot. Sudah ketahuan, Anas (Wali Kota Jakarta Barat) tukang tidur. Masa tidur waktu rapat. Jangan-jangan saat upacara dia tidur," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)