Konfrensi pers di ombudsman terkait Pulau Pari - Medcom.id/M Sholahadhin Azhar.
Konfrensi pers di ombudsman terkait Pulau Pari - Medcom.id/M Sholahadhin Azhar.

Ombudsman Temukan Maladministrasi Penerbitan 62 SHM di Pulau Pari

M Sholahadhin Azhar • 09 April 2018 13:17
Jakarta: Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Dominikus Dalu melaporkan temuan maladministrasi penjualan lahan di Pulau Pari ke Ombudsman RI (ORI). Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) itu, ada 62 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 14 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang tak sesuai administrasi.
 
"Penerbitan 62 SHM di Pulau Pari tak mengikuti prosedur di Pasal 18 ayat 1, 2, 3, dan 4 serta Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 di PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah," beber Dominikus di Kantor Ombudsman RI, Senin, 9 April 2018.
 
Dominikus mengungkapkan para terlapor yakni Kepala Kantor Pertanahan DKI Jakarta tak menjalankan prosedur dengan baik. Proses pengukuran tanah tak diinformasikan dan tak diketahui oleh warga Pulau Pari. 

Padahal, mereka yang bersinggungan langsung dengan bidang-bidang tanah dengan SHM itu. 
"Hasil pengukuran peta bidang tanah juga tak diumumkan. Sehingga warga Pulau Pari tak punya kesempatan menyatakan keberatan," imbuh Dominikus.
 
(Baca juga: Wagub Diminta Selesaikan Sengketa Lahan di Pulau Pari)
 
Selain itu, ia menyebut ada penyalahgunaan wewenang akibat penerbitan SHM. Terjadi monopoli kepemilikan hak atas tanah dan peralihan fungsi lahan di sana. 
 
Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 6, 7, dan 13 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
 
Adapun terkait penerbitan SHGB, Dominikus menyatakan tindakan itu bertentangan dengan empat regulasi. Yakni UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Agraria, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Perda DKI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang wilayah 2030 dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
 
"Penerbitan SHGB di Pulau Pari mengabaikan fungsi sosial tanah, adanya monopoli kepemilikan hak, mengabaikan kepentingan umum dalam pemanfaatan ruang, melanggar RT/RW serta melanggar asas-asas pemerintahan yang baik," kata Dominikus.
 
Terkait hal ini, ia menyatakan Ombudsman Jakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan pihak lain, seperti Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, Ombudsman Jakarta Raya juga melakukan investigasi di Pulau Pari sebanyak dua kali dan meminta keterangan ahli serta menelaah dokumen terkait laporan.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan