medcom.id, Jakarta: Kawanan rampok berusaha mencuri sepeda motor di Jalan Agus Salim RT 10/07 Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu 24 Februari. Seorang warga yang melihat kejadian tersebut langsung melemparkan botol air mineral, pada kawanan rampok saat tahu sepeda motornya akan dicuri.
Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Timur, Komisaris Imam Irawan, mengatakan, meski perampok tak berhasil mengambil sepeda motor korban, namun salah seorang kerabat korban, Yasin, 25, terkena luka tembak. Saat itu, kerabat korban mencoba mengadang pelaku saat hendak kabur.
"Luka tembak di bagian belakang, tepatnya di atas pinggang korban," kata Imam, Kamis (25/2) pagi.
Imam menyampaikan, kawanan rampok awalnya berniat mengambil motor milik Sarmili, 32, yang terparkir di teras rumah. Namun, istri kerabat korban, Yasin, tiba-tiba melemparkan botol air mineral ke arah pelaku.
"Pelaku pun terkejut dan melarikan diri. Kerabat korban yang tahu hal tersebut lalu berteriak meminta bantuan warga sekitar," jelasnya.
Yasin dan warga yang mendengar teriakan minta tolong tersebut langsung membantu mengejar pelaku. Pelaku pun langsung kabur menggunakan sebuah sepeda motor.
Namun, karena geram ingin menangkap pelaku, Yasin pun langsung mengambil jalan pintas. Akhirnya Ia pun berhasil menghadang pelaku.
Tak disangka, rupanya pelaku yang membawa senjata api langsung melepaskan tembakan dua kali ke udara dan Yasin. Dirinya berusaha mengelak, namun akhirnya terkena tembakan di bagian belakang.
"Pelaku pun melarikan diri dengan sepeda motornya. Sedangkan Yasin dibawa ke RSUD Kota Bekasi untuk menjalani operasi pengangkatan proyektil," jelas Imam.
Imam mengatakan, berdasarkan keterangan saksi sejauh ini tersangka berjumlah dua orang. Diduga pelaku merupakan pemain lama, bila dilihat dari persiapannya dengan membekali diri menggunakan senjata api. Imam juga belum bisa memastikan, apakah senjata api yang digunakan pelaku merupakan rakitan atau organik.
Apabila tertangkap, pelaku bakal dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara maksimal 10 tahun.
medcom.id, Jakarta: Kawanan rampok berusaha mencuri sepeda motor di Jalan Agus Salim RT 10/07 Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu 24 Februari. Seorang warga yang melihat kejadian tersebut langsung melemparkan botol air mineral, pada kawanan rampok saat tahu sepeda motornya akan dicuri.
Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Timur, Komisaris Imam Irawan, mengatakan, meski perampok tak berhasil mengambil sepeda motor korban, namun salah seorang kerabat korban, Yasin, 25, terkena luka tembak. Saat itu, kerabat korban mencoba mengadang pelaku saat hendak kabur.
"Luka tembak di bagian belakang, tepatnya di atas pinggang korban," kata Imam, Kamis (25/2) pagi.
Imam menyampaikan, kawanan rampok awalnya berniat mengambil motor milik Sarmili, 32, yang terparkir di teras rumah. Namun, istri kerabat korban, Yasin, tiba-tiba melemparkan botol air mineral ke arah pelaku.
"Pelaku pun terkejut dan melarikan diri. Kerabat korban yang tahu hal tersebut lalu berteriak meminta bantuan warga sekitar," jelasnya.
Yasin dan warga yang mendengar teriakan minta tolong tersebut langsung membantu mengejar pelaku. Pelaku pun langsung kabur menggunakan sebuah sepeda motor.
Namun, karena geram ingin menangkap pelaku, Yasin pun langsung mengambil jalan pintas. Akhirnya Ia pun berhasil menghadang pelaku.
Tak disangka, rupanya pelaku yang membawa senjata api langsung melepaskan tembakan dua kali ke udara dan Yasin. Dirinya berusaha mengelak, namun akhirnya terkena tembakan di bagian belakang.
"Pelaku pun melarikan diri dengan sepeda motornya. Sedangkan Yasin dibawa ke RSUD Kota Bekasi untuk menjalani operasi pengangkatan proyektil," jelas Imam.
Imam mengatakan, berdasarkan keterangan saksi sejauh ini tersangka berjumlah dua orang. Diduga pelaku merupakan pemain lama, bila dilihat dari persiapannya dengan membekali diri menggunakan senjata api. Imam juga belum bisa memastikan, apakah senjata api yang digunakan pelaku merupakan rakitan atau organik.
Apabila tertangkap, pelaku bakal dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara maksimal 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)