Tiga pelaku curanmor bersama dua pelaku tawuran/MTVN/Fikar
Tiga pelaku curanmor bersama dua pelaku tawuran/MTVN/Fikar

Polda Metro Cokok Tiga Pelaku Curanmor Kawasan Depok

Achmad Zulfikar Fazli • 25 Oktober 2015 15:00
medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor, yang sering beraksi di kawasan Depok, Jawa Barat. Ketiga pelaku, yakni FY (23), MJ (20), SAM (16) masih berusia di bawah umur.
 
"Pengungkapan yang dilakukan Dit Resmob, pencurian roda dua. Kita amankan beberapa tersangka. Yang menarik pelakunya adalah di bawah umur," kata Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen dalam rilisnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (25/10/2015).
 
Handik menjelaskan, pelaku dalam menjalankan aksinya selalu melakukan penyisiran wilayah yang akan menjadi sasaran empuknya dalam melakukan pencurian.

"Mereka selalu menyisir daerah di wilayah target mereka. Setelah ketemu targetnya, mereka merusak kunci kontak kendaraan deng kunci letter T," jelas dia.
 
Handik menambahkan, pelaku yang tinggal di daerah Bogor ini tertangkap saat akan menjalankan operasi pencuriannya di kawasan Depok, Jawa Barat, 21 Oktober lalu. Setiap menjalankan aksinya, pelaku ini selalu mempersenjatai dirinya dengan senjata tajam.
 
"Ini ketangkapnya di Depok. Sebelum mereka beroperasi langsung kita tangkap," terang dia.
 
Selain tiga pelaku, polisi juga masih mengejar tiga kawanan lainnya yang telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro. Salah satunya, pimpinan kawanan curanmor ini yakni AL.
 
"Sekitar tiga orang yang masih kita kejar mereka AL, A dan M," kata dia.
 
Atas tangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepeda motor milik korban, empat unit handpone milik tersangka, satu bilah senjata tajam jenis pisau, dua kunci letter T berikut tujuh anak kuncinya, satu kunci duplikat dan satu tas selempang.
 
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara atau maksimal hukuman sembilan tahun penjaga, lantaran terbukti melanggar pasal 363 KUHP, 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan 56 ke 1 KUHP Jo Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>