medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama mempertanyakan pajak yang dibayarkan perusahaan aplikasi angkutan umum PT Grab Taxi Indonesia untuk penggunaan mobil Lamborghini di Jakarta.
"Mau Grab Taxi, mau Lamborgini, tidak masalah. Tapi pajak harus bayar sesuai aturan,” kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2015).
Ia mengungkapkan, selain pajak kendaraan, mobil mewah itu wajib bayar pajak taksi. Jika Lamborghini itu milik PT Grab Taxi, mobil itu harus bayar pajak penghasilan aset.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menambahkan, jika Grab Taxi menyewa mobil Lamborghini, Grab Taxi harus membayar asuransi penumpang sesuai peraturan. "Kalau dia bilang sewa dari orang yang punya, berarti Grab Taxi harus bayar asuransi penumpang. Di Indonesia penumpang harus dijamin asuransi. Kalau dia (Grab Taxi) jadikan taksi sewa, dia harus bayar pajak final. Hari ini yang jadi masalah kan, penyewa taksi pribadi tidak membayar pajak final," ungkap Ahok.
Sebelumnya, PT Grab Taxi Indonesia meluncurkan layanan grab car. Layanan itu diperuntukkan untuk melayani penumpang kelas premium dengan armada bermerek Lamborghini. Grab Taxi menyediakan 10 unit Lamborghini yang siap melayani penumpang mulai Selasa 20 Oktober.
Namun, layanan Grab Car masih menjadi kontroversi lantaran hingga saat ini Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishutrans) DKI Jakarta belum menerima tujuh syarat agar ke sepuluh Lamborghini itu dapat beroperasi sebagai angkutan umum.
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama mempertanyakan pajak yang dibayarkan perusahaan aplikasi angkutan umum PT Grab Taxi Indonesia untuk penggunaan mobil Lamborghini di Jakarta.
"Mau Grab Taxi, mau Lamborgini, tidak masalah. Tapi pajak harus bayar sesuai aturan,” kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2015).
Ia mengungkapkan, selain pajak kendaraan, mobil mewah itu wajib bayar pajak taksi. Jika Lamborghini itu milik PT Grab Taxi, mobil itu harus bayar pajak penghasilan aset.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menambahkan, jika Grab Taxi menyewa mobil Lamborghini, Grab Taxi harus membayar asuransi penumpang sesuai peraturan. "Kalau dia bilang sewa dari orang yang punya, berarti Grab Taxi harus bayar asuransi penumpang. Di Indonesia penumpang harus dijamin asuransi. Kalau dia (Grab Taxi) jadikan taksi sewa, dia harus bayar pajak final. Hari ini yang jadi masalah kan, penyewa taksi pribadi tidak membayar pajak final," ungkap Ahok.
Sebelumnya, PT Grab Taxi Indonesia meluncurkan layanan grab car. Layanan itu diperuntukkan untuk melayani penumpang kelas premium dengan armada bermerek Lamborghini. Grab Taxi menyediakan 10 unit Lamborghini yang siap melayani penumpang mulai Selasa 20 Oktober.
Namun, layanan Grab Car masih menjadi kontroversi lantaran hingga saat ini Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishutrans) DKI Jakarta belum menerima tujuh syarat agar ke sepuluh Lamborghini itu dapat beroperasi sebagai angkutan umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)